Masinton: UU Pilkada Bolehkan Ahok Jadi Cawagub

Kamis, 25 Agustus 2016 | 11:30 WIB
Masinton: UU Pilkada Bolehkan Ahok Jadi Cawagub
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu melaporkan kasus dugaan pemberian gratifikasi ke KPK.

Suara.com - Opini pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan yang menyebutkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegas melarang Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju kembali ke pilkada dengan menjadi calon wakil gubernur dikritisi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu, Kamis (25/8/2016).

"Saya menyayangkan ketidakcermatan Pak Djayadi Hanan sebagai pengamat kurang membaca utuh poin per poin sebagai kesatuan dalam memahami UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 7 ayat 2 yang mengatur persyaratan, bukan pelarangan," kata Masinton di DPR, Senayan.

Klausul yang dimaksud oleh Djayadi dalam UU tersebut yaitu Pasal 7 ayat 2 poin o yang menyatakan: belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati atau wali kota untuk calon wakil bupati, calon wakil wali kota pada daerah yang sama.

Masinton kemudian mengutip poin selanjutnya dalam UU tersebut yang menurut dia tidak dibaca oleh Djayadi.

"Ketidakcermatan berikutnya adalah ketika hanya mengutip Pasal 7 ayat 2 poin (o), padahal dalam poin (n) Pasal 7 ayat 2 jelas dituliskan: belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur selama dua kali masa jabatan yang sama," ujar Masinton.

Menurut Masinton, Djayadi membaca UU tersebut tidak utuh sehingga penafsirannya tidak komprehensif.

"Seharusnya poin-perpoin dalam Pasal 7 ayat 2 tersebut dibaca dalam satu kesatuan yang utuh, apalagi poin (o) merupakan kelanjutan poin (n) yang tidak boleh dibaca dengan sepotong-sepotong," tutur Masinton.

"Bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan jelas membolehkan Pak Ahok sebagai calon wakil gubernur, meskipun beliau saat ini adalah gubernur Jakarta. Berhubung baru terhitung satu periode sebagai gubernur, pencalonan Pak Ahok sebagai cawagub DKI Jakarta dalam pilkada tahun 2017 tidak melanggar persyaratan seperti dalam Pasal 7 ayat 2 poin (n) dan (o) UU Nomor 10 Tahun 2016," Masinton menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI