Ini Prosedur Penindakan Bagi Pelanggar Ganjil-genap

Tomi Tresnady Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2016 | 09:00 WIB
Ini Prosedur Penindakan Bagi Pelanggar Ganjil-genap
Sejumlah petugas gabungan melakukan uji coba penerapan Ganjil-Genap di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (27/7/2016). [suara.com/Oke Atmaja]

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri menjelaskan dalam menindak pelanggar kebijakan sistem ganjil-genap, pihaknya punya standar prosedur operasi (SOP) yang telah dilatihkan kepada anggota kepolisian khusus untuk menangani ganjil-genap.

Syamsul menilai, dalam penindakkan dilakukan secara humanis, kepolisian terlebih dahulu dengan cara menegur, memberikan penghormatan, menyapa dan kemudian menilang pelanggar tersebut.

Cara kedua, sambung dia, penidakan dilakukan secara tegas dan tidak memberikan kompromi bagi pelanggar kebijakan sistem ganjil-genap.

"Tidak ada ibaratnya bermain-main dalam hal penilangan. Kita diharuskan menjaga kehormatan polisi Dishub. Kalau tidak tegas akan berpengaruh terhadap usaha satu bulan sosialisasi. Membawa arti dan berdampak kepada masyarakat," ujar Syamsul usai apel gabungan pemberlakuan sistem ganjil-genap di Lapangan Silang, Monas, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Adapun cara ketiga, penindakkan pada saat di lokasi yang telah ditentukan, yakni menjaga arus lalu lintas dengan tidak membuat kemacetan.

"Diharapkan bisa menyetop tidak menganggu yang lainnya. Ada strategi kita yang dilakukan menggunakan manajemen intelejen. Begitu masuk kita pantau dan laju kendaraan yang cepat kita gunakan halang dan berikutnya di-stop. Strategi kita ke depan dengan patroli," jelas Syamsul.

Dia mengatakan, penindakan tilang di kawasan ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).

Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.

Untuk diketahui, para pelanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI