Ini Prosedur Penindakan Bagi Pelanggar Ganjil-genap

Tomi Tresnady

Selasa, 30 Agustus 2016 | 09:00 WIB
Ini Prosedur Penindakan Bagi Pelanggar Ganjil-genap
Sejumlah petugas gabungan melakukan uji coba penerapan Ganjil-Genap di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (27/7/2016). [suara.com/Oke Atmaja]

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri menjelaskan dalam menindak pelanggar kebijakan sistem ganjil-genap, pihaknya punya standar prosedur operasi (SOP) yang telah dilatihkan kepada anggota kepolisian khusus untuk menangani ganjil-genap.

Syamsul menilai, dalam penindakkan dilakukan secara humanis, kepolisian terlebih dahulu dengan cara menegur, memberikan penghormatan, menyapa dan kemudian menilang pelanggar tersebut.

Cara kedua, sambung dia, penidakan dilakukan secara tegas dan tidak memberikan kompromi bagi pelanggar kebijakan sistem ganjil-genap.

"Tidak ada ibaratnya bermain-main dalam hal penilangan. Kita diharuskan menjaga kehormatan polisi Dishub. Kalau tidak tegas akan berpengaruh terhadap usaha satu bulan sosialisasi. Membawa arti dan berdampak kepada masyarakat," ujar Syamsul usai apel gabungan pemberlakuan sistem ganjil-genap di Lapangan Silang, Monas, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Adapun cara ketiga, penindakkan pada saat di lokasi yang telah ditentukan, yakni menjaga arus lalu lintas dengan tidak membuat kemacetan.

"Diharapkan bisa menyetop tidak menganggu yang lainnya. Ada strategi kita yang dilakukan menggunakan manajemen intelejen. Begitu masuk kita pantau dan laju kendaraan yang cepat kita gunakan halang dan berikutnya di-stop. Strategi kita ke depan dengan patroli," jelas Syamsul.

Dia mengatakan, penindakan tilang di kawasan ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).

Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.

Untuk diketahui, para pelanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-genap Didenda Rp500 Ribu

Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-genap Didenda Rp500 Ribu

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 07:19 WIB

Evaluasi Ahok soal Uji Coba Sistem Ganjil Genap

Evaluasi Ahok soal Uji Coba Sistem Ganjil Genap

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 10:05 WIB

Teguran Tertulis Bagi Pelanggar Aturan Ganjil-Genap

Teguran Tertulis Bagi Pelanggar Aturan Ganjil-Genap

News | Kamis, 11 Agustus 2016 | 09:08 WIB

Ada Seribuan Pelanggaran di Hari Kedua Uji Coba Ganjil-Genap

Ada Seribuan Pelanggaran di Hari Kedua Uji Coba Ganjil-Genap

News | Jum'at, 29 Juli 2016 | 11:12 WIB

Hari Pertama, Pelanggar Sistem Ganjil Genap Tidak Dapat Sanksi

Hari Pertama, Pelanggar Sistem Ganjil Genap Tidak Dapat Sanksi

News | Rabu, 27 Juli 2016 | 10:03 WIB

Terkini

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo

Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:44 WIB

×