Ini Prosedur Penindakan Bagi Pelanggar Ganjil-genap

Tomi Tresnady

Selasa, 30 Agustus 2016 | 09:00 WIB
Ini Prosedur Penindakan Bagi Pelanggar Ganjil-genap
Sejumlah petugas gabungan melakukan uji coba penerapan Ganjil-Genap di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (27/7/2016). [suara.com/Oke Atmaja]

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri menjelaskan dalam menindak pelanggar kebijakan sistem ganjil-genap, pihaknya punya standar prosedur operasi (SOP) yang telah dilatihkan kepada anggota kepolisian khusus untuk menangani ganjil-genap.

Syamsul menilai, dalam penindakkan dilakukan secara humanis, kepolisian terlebih dahulu dengan cara menegur, memberikan penghormatan, menyapa dan kemudian menilang pelanggar tersebut.

Cara kedua, sambung dia, penidakan dilakukan secara tegas dan tidak memberikan kompromi bagi pelanggar kebijakan sistem ganjil-genap.

"Tidak ada ibaratnya bermain-main dalam hal penilangan. Kita diharuskan menjaga kehormatan polisi Dishub. Kalau tidak tegas akan berpengaruh terhadap usaha satu bulan sosialisasi. Membawa arti dan berdampak kepada masyarakat," ujar Syamsul usai apel gabungan pemberlakuan sistem ganjil-genap di Lapangan Silang, Monas, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Adapun cara ketiga, penindakkan pada saat di lokasi yang telah ditentukan, yakni menjaga arus lalu lintas dengan tidak membuat kemacetan.

"Diharapkan bisa menyetop tidak menganggu yang lainnya. Ada strategi kita yang dilakukan menggunakan manajemen intelejen. Begitu masuk kita pantau dan laju kendaraan yang cepat kita gunakan halang dan berikutnya di-stop. Strategi kita ke depan dengan patroli," jelas Syamsul.

Dia mengatakan, penindakan tilang di kawasan ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).

Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.

Untuk diketahui, para pelanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-genap Didenda Rp500 Ribu

Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-genap Didenda Rp500 Ribu

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 07:19 WIB

Evaluasi Ahok soal Uji Coba Sistem Ganjil Genap

Evaluasi Ahok soal Uji Coba Sistem Ganjil Genap

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 10:05 WIB

Teguran Tertulis Bagi Pelanggar Aturan Ganjil-Genap

Teguran Tertulis Bagi Pelanggar Aturan Ganjil-Genap

News | Kamis, 11 Agustus 2016 | 09:08 WIB

Ada Seribuan Pelanggaran di Hari Kedua Uji Coba Ganjil-Genap

Ada Seribuan Pelanggaran di Hari Kedua Uji Coba Ganjil-Genap

News | Jum'at, 29 Juli 2016 | 11:12 WIB

Hari Pertama, Pelanggar Sistem Ganjil Genap Tidak Dapat Sanksi

Hari Pertama, Pelanggar Sistem Ganjil Genap Tidak Dapat Sanksi

News | Rabu, 27 Juli 2016 | 10:03 WIB

Terkini

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V

Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:17 WIB

×