Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap menjalani sidang kedua terkait pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) tentang cuti kampanye petahana di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/8/2016) besok. Besok sidang kedua
"Besok ya pukul 14.00 WIB, habis makan siang," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/8/2016).
Menurutnya, materi gugatan Pasal cuti telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Hakim Konstitusi. Revisi tersebut, katanya juga sudah kembali diserahkan ke MK.
"Kan sudah masukin lagi, sudah perbaikan kemarin, saya mesti bacain lagu nih yang dielaborasi apa, saya bacain aja," katanya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu enggan menjelaskan dengan rinci point-point dari perbaikian materi gugatan tersebut. Dia hanya meminta agar awak media menyaksikan langsung pembacaan gugatan tersebut ke MK, besok
"Nanti kamu dengarkan. Aku bacakan deh, panjang," kata Ahok.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi meminta Ahok untuk memperbaiki permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3). Ahok diminta untuk menjelaskan gugatan yang diajukan lebih rinci terkait kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian pasal cuti kampanye petahana.
Dalam sidang perdana itu, Hakim Konsititusi Anwar Usman menuturkan jika Ahok tidak bisa menjelaskan hak konstitusionalnya dirugikan, permohonannya bisa ditolak.
Anggota Majelis Hakim I Gede Dewa Palguna juga meminta Ahok menjelaskan lebih rinci terkait pertentangan antara Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Hakim, keputusan permohonan ini akan tergantung kemampuan Ahok dalam meyakinkan bahwa ada kerugian konstitusional yang dialaminya.