Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempertanyakan salah satu stasiun televisi yang menayangkan secara langsung persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Hardly Stefano mengatakan dalam penayangan persidangan Jessica KPI menemukan salah stasiun televisi yang tidak memiliki keberimbangan dalam kode etik jurnalistik. Sayang, dia tak menyebut stasiun televisi yang dimaksud.
"Ada satu stasiun televisi yang mewawancarai pihak dari ayah korban, sementara pihak keluarga pelaku tidak dihadirkan untuk menjadi keberimbangan berita. Nah, ini kami akan minta klarifikasi ke stasiun televisinya, "ujar Hardly di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (31/8/2016)
Selain itu, pihaknya juga akan memberi peringatan kepada salah satu stasiun televisi yang mewawancara hakim, yang nantinya memutuskan di persidangan Jessica. KPI juga telah meminta rekomendasi kepada Komisi Yudisial, apakah seorang hakim pemutus bisa menyampaikan opinnya kepada publik di media.
"Kami lihat, salah satu stasiun televisi karena mewawancari hakim pemutus, dan ini menurut kami agak nggak pas ya. Karena ini kan akan mempengaruhi opini publik juga. Sementara tugas dia (hakim) nanti pada putusan akhir dan ini kami sudah beri peringatan," paparnya.
Jessica didakwa Pasal 340 KUHP karena dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).