RUU Perubahan UU ITE Masih Melanggar Kebebasan Berekspresi

Adhitya Himawan

Kamis, 01 September 2016 | 11:50 WIB
RUU Perubahan UU ITE Masih Melanggar Kebebasan Berekspresi
Ilustrasi blokir dan sensor internet (Shutterstock).

Cita-cita untuk memiliki perlindungan hukum terkait tata kelola internet yang paripurna kembali gugur. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya menjadi momentum perubahan untuk menciptakan regulasi pemanfaatan teknologi yang berperspektif hak asasi manusia, justru membatasi aktivitas masyarakat sipil di dunia maya. Meskipun telah melalui dua kali rapat kerja dan lima kali rapat panitia kerja komisi 1 DPR, Pembahasan RUU Perubahan ITE masih menghasilkan regulasi yang berpotensi melanggar kebebasan berekspresi pengguna internet dan kemunduran dalam hukum acara pidana.

"Sebagai salah satu regulasi yang mengatur tata kelola internet di Indonesia, UU ITE masih menimbulkan sejumlah permasalahan," kata Asep Komarudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/3016).

Menurutnya, sejak disahkan menjadi undang-undang, UU ITE telah digunakan untuk mengkriminalisasi sebanyak 200 pengguna internet terutama atas tuduhan pelanggaran Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 UU ITE. Sehingga proses amandemen yang diinisiasi pihak pemerintah (khususnya Kementerian Komisi Informasi) dapat menjadi batu loncatan untuk menciptakan regulasi pengaturan internet yang komprehensif termasuk irisan pembatasan hak yang proporsional dan sah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

"Namun poin perubahan RUU ITE sejatinya belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dan dukungan atas pertumbuhan informasi dan teknologi digital. Hasil akhir amandemen tersebut belum mampu menyelesaikan permasalahan inti yang lahir dari UU ITE hari ini," tambah Supriyadi Widodo dari ICJR dalam kesempatan yang sama.

Elsam, LBH Pers, ICJR sebagai kumpulan masyarakat sipil yang mendukung demokrasi digital mengkritisi poin-poin hasil amandemen UU ITE sebagai berikut:

Pertama, Mempertahankan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 27 ayat 3 adalah melanggengkan ancaman kebebasan berekspresi. Pasal karet yang dinilai over-kriminalisasi ini justru masih dipertahankan dalam UU ITE. Revisi ini belum melakukan perubahan substansial terkait penjelasan yang membedakan frasa “mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses” dan pula frasa “memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Meskipun telah menegaskan bahwa pasal ini adalah delik aduan yang merujuk Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara prosedural hal ini masih menimbulkan kekeliruan karena perbedaan ancaman antar kedua regulasi tersebut sangat siginifikan. Kendati amandemen UU ITE telah mengurangi ancaman pidana menjadi 4 (empat) tahun untuk mencegah tindakan penahanan langsung, hal ini masih jauh lebih berat ketimbang ancaman maksimal 9 bulan penjara yang diatur dalam pasal pencemaran nama baik di KUHP. Selain itu, KUHP sendiri juga masih dalam proses amandemen di DPR.

Kedua, duplikasi terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Dalam RUU ITE ditemukan dua bentuk tindak pidana terkait pemerasan dan pengancaman yaitu Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 yang sebenarnya memiliki syarat tindakan yang sama. Meskipun amandemen menegaskan untuk merujuk pada ketentuan dalam pasal 368 dan Pasal 369 KUHP, secara substansial KUHP sebenarnya masih dapat menjangkau perbuatan yang lakukan dengan medium internet. Perubahan ancaman pidana yang diringankan menjadi 4 tahun tersebut juga belum menjawab persoalan karena dalam KUHP diatur pidana penjara paling lama 9 bulan untuk tindak pidana pemerasan dan 4 tahun untuk pidana pengancaman.

Ketiga, Kemunduran dalam Hukum Acara Pidana Khususnya dalam Proses Penahanan. Ide untuk mengharmonisasi ketentuan penangkapan penahanan sesuai hukum acara pidana dalam UU ITE tidak dapat terlaksana dengan adanya perubahan pada pasal 43 ayat 6 UU ITE. Amandemen tersebut justru menghapuskan kemajuan dalam hukum pidana yang mengharuskan penyidik untuk mendapatkan penetapan terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri melalui penuntut umum. Dengan menghilangkan ketentuan ini, maka terbuka lebar tindakan penahanan yang sewenang-wenang dari aparat penegah hukum.

Keempat, Definisi terkait Cyber Bullying yang jelas dalam Pasal 29 ayat 4. Amandemen UU ITE memasukkan kejahatan cyber bullying sebagai pidana yang diatur dalam Pasal 29 ayat (4). Meskipun bentuk kejahatan ini merupakan salah satu bentuk kejahatan siber dalam Konvensi Budapest, definisi pidana tersebut harus diuraikan secara jelas.

"Oleh karena proses pembahasan yang tertutup dari pantauan public, tidak menutup kemungkinan ketentuan mengenai cyber bullying tidak sesuai dengan prinsip lex certa dan lex strictica dan lex scripta yang menyebabkan salah tafsir dan penggunaan yang sewenang-wenang," jelas Wahyudi Djafar dari Elsam.

Oleh karena itu Elsam, LBH Pers dan ICJR menilai draft akhir RUU Perubahan UU ITE belum memberikan memberikan perlindungan hukum berinternet yang menjadi solusi dalam permasalahan dunia maya di Indonesia. Revisi UU ITE seharusnya mampu menjadi payung hukum untuk mengatur segala aspek teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia termasuk perlindungan hak asasi dalam ruang online. Misalnya dengan memberikan pengaturan tata kelola konten internet sesai dengan prinsip hak asasi manusia seperti delegasi pengaturan , perlindungan data pribadi dan tata cara itersepsi komunikasi.

"Selanjutnya regulasi ini harusnya menghapus seluruh bentuk duplikasi pengaturan pidana khususnya pencemaran nama baik dan sepenuhnya dikembalikan pada KUHP beriringan dengan pembahasan pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sedang berlangsung di DPR sekarang," tutup Wahyudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dodi Dipenjara 1,2 Tahun Cuma karena Tag Link Berita di Facebook

Dodi Dipenjara 1,2 Tahun Cuma karena Tag Link Berita di Facebook

News | Jum'at, 12 Agustus 2016 | 15:26 WIB

Pemerintah Usul ke DPR Revisi Hukuman Pelanggar UU ITE

Pemerintah Usul ke DPR Revisi Hukuman Pelanggar UU ITE

News | Rabu, 10 Agustus 2016 | 12:41 WIB

Polisi Minta Channel Khusus Medsos Buat Cari Hate Speech

Polisi Minta Channel Khusus Medsos Buat Cari Hate Speech

News | Kamis, 04 Agustus 2016 | 15:30 WIB

Ancaman Hukuman Pencemaran Nama Baik di Media Siber Mau Dikurangi

Ancaman Hukuman Pencemaran Nama Baik di Media Siber Mau Dikurangi

News | Selasa, 02 Agustus 2016 | 22:05 WIB

Titiek Suharto Akan Tuntut Pengubah Fotonya Pegang Palu Arit

Titiek Suharto Akan Tuntut Pengubah Fotonya Pegang Palu Arit

News | Senin, 16 Mei 2016 | 05:05 WIB

Merasa Dirugikan, Novanto Ajukan Judicial Review UU ITE

Merasa Dirugikan, Novanto Ajukan Judicial Review UU ITE

News | Kamis, 25 Februari 2016 | 12:24 WIB

Soal SE Hate Speech, Kapolri Dianggap Blunder

Soal SE Hate Speech, Kapolri Dianggap Blunder

News | Rabu, 11 November 2015 | 06:19 WIB

Ini Bocoran Isi Perubahan UU ITE

Ini Bocoran Isi Perubahan UU ITE

News | Jum'at, 02 Oktober 2015 | 07:28 WIB

ICJR: RUU Revisi UU ITE Langkah Mundur Menteri Kominfo

ICJR: RUU Revisi UU ITE Langkah Mundur Menteri Kominfo

News | Senin, 20 Juli 2015 | 09:15 WIB

Polisi Tindaklanjuti Dugaan Penistaan Agama oleh Ade Armando

Polisi Tindaklanjuti Dugaan Penistaan Agama oleh Ade Armando

News | Jum'at, 29 Mei 2015 | 14:20 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×