Suara.com - Direktur Bidang Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Asep Komarudin menilai adanya pasal yang dimasukan ke dalam surat edaran Kapolri tentang penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech justru keluar dari konteks Hate Speech itu sendiri.
Adapun pasal-pasal yang dianggap bertolak belakang dengan hate speech seperti pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan. Jadi ini blunder sendiri. Karena polisi dapat referensi ini dari mana," kata Asep saat menggelar konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Dia menilai jika hate speech ini bukan delik aduan dan menurutnya pasal pencemaran nama baik harus melalui delik aduan.
"Beda hate speech. Bukan delik aduan. Objek pengaturan juga berbeda," katanya.
Dia juga mempertanyakan mengenai frasa pencemaran nama baik yang dimasukan ke dalam surat edaran hate speech. Sebab menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Itu sudah dihapuskan, jadi tidak ada lagi frasa perbuatan tidak menyenangkan," katanya.
Terkait hal ini, dia berharap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menarik surat edaran tersebut agar dikaji kembali sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Pasalnya, dia mengatakan penerbitan surat edaran tersebut harus jelas dalam perundang-undangannya.
"Jadi kami melihat (SE Hate Speach) perlu dikaji lagi lebih dalam atau ditarik kembali, agar tadinya mengatur hate speach malah jadi tidak benar mengatur. Jadi jangan sampai menimbulkan kasus lain yang muncul dari mekanisme edaran ini," katanya.