Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menanggapi keterangan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono yang dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang kasus Kopi Maut Mirna ketujuh belas. Menurutnya, kesimpulan yang dipaparkan Sarlito di persidangan hanya bersifat tafsiran.
"Seperti dilihat bersama, dia (saksi ahli) kan akhirnya katakan dia tidak bisa pastikan, bahwa semuanya kemungkinan. Jadi dugaan kemungkinan dan dan akui tak ada tafsir tunggal," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (1/9/2016).
Adanya keterangan dari saksi ahli tadi, Menurut Otto, jaksa penuntut umum hanya mencari-cari kesalahan tanpa ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan di persidangan.
"Padahal proses hukum kita di sini ingin cari keadilan. Jadi nggak boleh dia (jaksa) pikirkan cari salah. Sehingga kalo ada bukti yang menguntungkan, dia abaikan," kata dia.
Selain itu, pihak Jessica juga menyesalkan dengan tidak dihadirkannya ahli psikologi dari Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Rini Wowor di kesempatan terakhir jaksa. Dia menganggap keterangan saksi ahli tersebut dianggap bisa meringankan kliennya
"Nggak bisa. Itu kan saksi dari jaksa, Jaksa harus panggil, yang tak puas bagi kita, cukup banyak ahli saksi fakta tapi gak diajukan," ucap Otto.