Pengacara Klaim Jaksa Tak Bisa Buktikan Jessica Bersalah

Madinah, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 01 September 2016 | 23:02 WIB
Pengacara Klaim Jaksa Tak Bisa Buktikan Jessica Bersalah
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (15/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Senin (5/9/2015) mendatang.

Menanggapi jadwal persidangan tersebut, ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan merasa dirugikan. Sebab, sidang kedelapan belas itu, Hakim anggota Binsar Gultom mempunyai agenda lain pada siang hari sehingga persidangan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan menjadi terbatas. Awalnya, kata Otto, sidang yang diagendakan pada pagi hari.

"Ini kan jadi berubah.Tadi dipikirkan tanggal 5 September jam 9 pagi, tapi jam 2 siang. Jadi kacau juga jadwal kami ini. Karena limited sekali," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016)

Otto pun mengaku masih belum bisa memberikan penjelasan siapa saja saksi yang akan dihadirkan di sidang nanti. "Lihat tanggal 5 nanti," kata dia.

Dikatakan Otto, hingga kini jaksa penuntut umum belum bisa membuktikan secara dakwaan kepada kliennya. Hal itu, kata Otto berdasarkan keterangan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono yang menjadi saksi ahli di sidang hari ini.

"Saya mengerti mereka membuktikan kesalahan, tapi dalam pembuktian tidak ditemukan kesalahan. Dia lihat kalau dia ajukan bukti ini, terdakwa tidak melakukan apa-apa, tunjukkan saja," kata dia.

Lebih lanjut, Otto juga menilai tidak menganggap adu argumen di persidangan dengan jaksa untuk bertaruang kalah atau menang. Namun, proses peradilan kasus 'kopi maut' ini harus bisa memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk mencari keadilan.

"Jessica bebas pun saya nggak merasa menang. Apakah Anda puas JPU, orang ini tak bersalah, tapi dihukum? Apakah saya juga puas menangkan terdakwa padahal dia berbuat? nggak akan puas. Ini lah cita-cita dalam persidangan ini," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Tetap Yakin Punya Bukti Kuat Buat Tuntut Jessica

Jaksa Tetap Yakin Punya Bukti Kuat Buat Tuntut Jessica

News | Kamis, 01 September 2016 | 21:30 WIB

Pengacara Jessica dan Jaksa Debat Lagi, Kini Soal Bos Jessica

Pengacara Jessica dan Jaksa Debat Lagi, Kini Soal Bos Jessica

News | Kamis, 01 September 2016 | 20:05 WIB

Psikolog: Jessica Lesbi Belum Terbukti

Psikolog: Jessica Lesbi Belum Terbukti

News | Kamis, 01 September 2016 | 19:25 WIB

Debat dengan Psikolog, Pengacara: Jangan Entengkan Nasib Jessica!

Debat dengan Psikolog, Pengacara: Jangan Entengkan Nasib Jessica!

News | Kamis, 01 September 2016 | 19:30 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×