Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Senin (5/9/2015) mendatang.
Menanggapi jadwal persidangan tersebut, ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan merasa dirugikan. Sebab, sidang kedelapan belas itu, Hakim anggota Binsar Gultom mempunyai agenda lain pada siang hari sehingga persidangan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan menjadi terbatas. Awalnya, kata Otto, sidang yang diagendakan pada pagi hari.
"Ini kan jadi berubah.Tadi dipikirkan tanggal 5 September jam 9 pagi, tapi jam 2 siang. Jadi kacau juga jadwal kami ini. Karena limited sekali," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016)
Otto pun mengaku masih belum bisa memberikan penjelasan siapa saja saksi yang akan dihadirkan di sidang nanti. "Lihat tanggal 5 nanti," kata dia.
Dikatakan Otto, hingga kini jaksa penuntut umum belum bisa membuktikan secara dakwaan kepada kliennya. Hal itu, kata Otto berdasarkan keterangan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono yang menjadi saksi ahli di sidang hari ini.
"Saya mengerti mereka membuktikan kesalahan, tapi dalam pembuktian tidak ditemukan kesalahan. Dia lihat kalau dia ajukan bukti ini, terdakwa tidak melakukan apa-apa, tunjukkan saja," kata dia.
Lebih lanjut, Otto juga menilai tidak menganggap adu argumen di persidangan dengan jaksa untuk bertaruang kalah atau menang. Namun, proses peradilan kasus 'kopi maut' ini harus bisa memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk mencari keadilan.
"Jessica bebas pun saya nggak merasa menang. Apakah Anda puas JPU, orang ini tak bersalah, tapi dihukum? Apakah saya juga puas menangkan terdakwa padahal dia berbuat? nggak akan puas. Ini lah cita-cita dalam persidangan ini," kata dia.