KPK Periksa Mantan Dirjen Minerba Terkait Kasus Nur Alam

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 02 September 2016 | 11:34 WIB
KPK Periksa Mantan Dirjen Minerba Terkait Kasus Nur Alam
Konpers KPK tentang penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jakarta, Selasa (23/8/2016). [Antara/Hafidz Mubarak]

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Bambang Setiawan, Jumat (2/9/2016). Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain Bambang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Andi Nurmadiyanti seorang Notaris, Ratih Dewihandajani, Yudhistira Setyawan, dan Teguh Budiyanto yang berprofesi sebagai pegawai swasta.

KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan  Izin Usaha Pertambangan kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku. 

Nur Alam selaku Gubernur Sultra dari tahun 2009 sampai 2014 mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB, yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

PT.AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎ Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT. Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.

Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sejak tanggal 22 Agustus 2016 demi kepentingan penyidikan.

Selain Nur Alam, KPK juga mencegah tiga orang lainnya. Yakni Direktur PT. Billy Indonesia, Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra Burhanuddin. Mereka juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Diperiksa KPK, Pemilik Billy Bantah Terkait Nur Alam

Usai Diperiksa KPK, Pemilik Billy Bantah Terkait Nur Alam

News | Kamis, 01 September 2016 | 19:05 WIB

Kasus Nur Alam, Pemilik PT Billy Indonesia Kembali Digarap KPK

Kasus Nur Alam, Pemilik PT Billy Indonesia Kembali Digarap KPK

News | Kamis, 01 September 2016 | 13:21 WIB

Kasus Nur Alam, Direktur PT. Billy & PT. AHB Diperiksa KPK

Kasus Nur Alam, Direktur PT. Billy & PT. AHB Diperiksa KPK

News | Kamis, 01 September 2016 | 13:09 WIB

KPK-Kejagung Kerjasama Usut Rekening Gendut Nur Alam

KPK-Kejagung Kerjasama Usut Rekening Gendut Nur Alam

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:32 WIB

Biar Penanganan Kasus Tak Molor, KPK Segera Panggil Nur Alam

Biar Penanganan Kasus Tak Molor, KPK Segera Panggil Nur Alam

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:00 WIB

KPK Mulai Garap Pihak Swasta di Kasus Korupsi Nur Alam

KPK Mulai Garap Pihak Swasta di Kasus Korupsi Nur Alam

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:30 WIB

KPK Periksa Komisaris PTHutama Karya soal Kasus Kampus IPDN Agam

KPK Periksa Komisaris PTHutama Karya soal Kasus Kampus IPDN Agam

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:25 WIB

KPK Periksa Dua Pegawai Hutama Karya

KPK Periksa Dua Pegawai Hutama Karya

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 12:47 WIB

KPK Cekal Tiga Orang Terkait Gubernur Nur Alam

KPK Cekal Tiga Orang Terkait Gubernur Nur Alam

News | Sabtu, 27 Agustus 2016 | 05:31 WIB

Korupsi Gubernur, KPK Cegah Kadis ESDM Sultra

Korupsi Gubernur, KPK Cegah Kadis ESDM Sultra

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 19:31 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB