Kasus Nur Alam, Direktur PT. Billy & PT. AHB Diperiksa KPK

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 01 September 2016 | 13:09 WIB
Kasus Nur Alam, Direktur PT. Billy & PT. AHB Diperiksa KPK
Penyidik KPK keluar dari rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8/2016). [Antara/Jojon]

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Anugrah Harisma Barakah, Ahmad Nursiwan. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan  Izin Usaha Pertambangan kepada PT. AHB di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.

Nursiwan diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangannya untuk tersangka Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam.

"Ya, yang bersangkutan diperiksa jadi saksi untik tersangka NA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan,Kamis (1/9/2016).

Selain Petinggi PT.AHB, KPK juga memeriksa Direktur PT. Billy Indonesia, Distomy Lasmon. Distomy juga akan‎ digarap keterangannya untuk Nur Alam.

KPK juga memeriksa saksi lainnya dari pihak PT.AHB dan PT Billy Indonesia. Yakni karyawan PT AHB Widi Aswindi, karyawan PT Billy Indonesia Edy Janto dan Suharto Martosuroyo, serta staf keuangan PT Billy Indonesia Endang Chaerul.

KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka kasus ini.Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku. 

Nur Alam selaku Gubernur Sultra dari tahun 2009 sampai 2014 mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB, yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

PT AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎ Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT. Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.

Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sejak tanggal 22 Agustus 2016 demi kepentingan penyidikan.

Selain Nur Alam, KPK juga mencegah tiga orang lainnya. Yakni Direktur PT. Billy Indonesia, Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra Burhanuddin. Mereka juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK-Kejagung Kerjasama Usut Rekening Gendut Nur Alam

KPK-Kejagung Kerjasama Usut Rekening Gendut Nur Alam

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:32 WIB

Biar Penanganan Kasus Tak Molor, KPK Segera Panggil Nur Alam

Biar Penanganan Kasus Tak Molor, KPK Segera Panggil Nur Alam

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:00 WIB

KPK Mulai Garap Pihak Swasta di Kasus Korupsi Nur Alam

KPK Mulai Garap Pihak Swasta di Kasus Korupsi Nur Alam

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:30 WIB

KPK Periksa Komisaris PTHutama Karya soal Kasus Kampus IPDN Agam

KPK Periksa Komisaris PTHutama Karya soal Kasus Kampus IPDN Agam

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:25 WIB

KPK Periksa Dua Pegawai Hutama Karya

KPK Periksa Dua Pegawai Hutama Karya

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 12:47 WIB

KPK Cekal Tiga Orang Terkait Gubernur Nur Alam

KPK Cekal Tiga Orang Terkait Gubernur Nur Alam

News | Sabtu, 27 Agustus 2016 | 05:31 WIB

Korupsi Gubernur, KPK Cegah Kadis ESDM Sultra

Korupsi Gubernur, KPK Cegah Kadis ESDM Sultra

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 19:31 WIB

KPK Belum Tentukan Kerugian Negara Kasus Gubernur Nur Alam

KPK Belum Tentukan Kerugian Negara Kasus Gubernur Nur Alam

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 16:18 WIB

KPK Kembali Periksa Hakim Tipikor Bengkulu

KPK Kembali Periksa Hakim Tipikor Bengkulu

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 11:15 WIB

KPK Sudah Tahu Aliran Uang Gubernur Nur Alam

KPK Sudah Tahu Aliran Uang Gubernur Nur Alam

News | Kamis, 25 Agustus 2016 | 13:07 WIB

Terkini

Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar

Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:01 WIB

Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:48 WIB

Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!

Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:47 WIB

Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah

Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:27 WIB

Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum

Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:21 WIB

Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!

Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:19 WIB

Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah

Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:13 WIB

Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok

Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:06 WIB

Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?

Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:02 WIB