Perbedaan Pendapat Warnai Putusan Dua Pejabat Brantas Abipraya

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 02 September 2016 | 14:24 WIB
Perbedaan Pendapat Warnai Putusan Dua Pejabat Brantas Abipraya
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis dua pejabat PT. Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sudi divonis tiga tahun penjara dan Dandung dihukum 2,5 tahun penjara.

Namun, dalam memutuskan perkara dugaan percobaan suap terhadap petinggi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut terdapat perbedaan pendapat di antara hakim.

Dari lima hakim, dua orang di antaranya tidak sepakat dengan putusan yang mengatakan kedua terdakwa melakukan tindakan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Kedua terdakwa dinilai baru mencoba menyuap sehingga belum bisa dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap.

"Dalam pertemuan antara Marudut, Sudung, dan Tomo tidak terdapat kesepakatan meeting of mind mengenai akan dilakukannya pemberian dengan maksud agar menghentikan penyelidikan. Menimbang bahwa niat suap melalui Marudut berawal dari inisiatif dan persepsi Marudut," kata anggota Majelis Hakim Edi Supriyono di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).

Dengan demikian, menurut Edi, belum bisa dikatakan ada perbuatan memberi dan menerima dari Marudut kepada Sudung dan Tomo. Dari kacamata Edi, perbuatan Marudut disebut permulaan pelaksanaan.

"Demikan pula terdakwa dua (Dandung) yang menyerahkan uang ke Marudut untuk disampaikan pada Sudung dan Tomo merupakan perbuatan permulaan pelaksanaan. Maka unsur pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP tidak terbukti," kata Edi.

Hal sama juga diutarakan anggota majelis hakim Casmaya. Dia berpandangan itu bukan kehendak Sudi dan Dandung. Sebab, sebelum transaksi suap terjadi, Marudut sudah lebih dulu ditangkap petugas KPK.

‎Tapi, Casmaya mengakui niat menyuap melalui Marudut sudah ada, akan tetapi perbuatan penyuapan belum selesai. Tidak selesainya perbuatan itu bukan keinginan Sudi dan Dandung.

"Menimbang bahwa tidak terlaksananya perbuatan itu bukan atas kehendak sendiri. Sudi dan Dandung berperan menyediakan uang, Marudut perantara, Sudung dan Tomo sebagai penyelenggara negara. Niat yang sama para terdakwa sudah ada. Niat meminta bantuan Kepala Kejati dan Aspidsus untuk menghentikan penyidikan sudah ada. Perbuatan permulaan pelaksanaan niat menyuap kepada Kepala Kejati dan Aspidsus sudah ada, dengan diserahkannya uang dari Dandung pada Marudut," katanya.

"Tapi perbuatan itu tidak selesai penyerahan uang kepada Kepala Kejati dan Aspidsus bukan keinginan terdakwa tapi karena Marudut ditangkap. Sehingga menurut kami sependapat, unsur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti," kata Casmaya.

Dalam menjatuhkan vonis, tiga Majelis hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Mudik, Brantas Abipraya Tuntaskan Proyek JLS Lot 3 Serang-Sumbersih di Blitar

Jelang Mudik, Brantas Abipraya Tuntaskan Proyek JLS Lot 3 Serang-Sumbersih di Blitar

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 18:24 WIB

Perkuat Akses Pendidikan, Brantas Abipraya Garap Sekolah Rakyat di 7 Wilayah

Perkuat Akses Pendidikan, Brantas Abipraya Garap Sekolah Rakyat di 7 Wilayah

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 20:45 WIB

HUT ke-45, Brantas Abipraya Tampilkan Beragam Inovasi: Dari Tradisi ke Transformasi

HUT ke-45, Brantas Abipraya Tampilkan Beragam Inovasi: Dari Tradisi ke Transformasi

Bisnis | Kamis, 13 November 2025 | 16:28 WIB

Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia

Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 17:19 WIB

Berkomitmen pada Keberlanjutan, Brantas Abipraya Meraih Platinum Award CSRSDGESG 2025

Berkomitmen pada Keberlanjutan, Brantas Abipraya Meraih Platinum Award CSRSDGESG 2025

Bisnis | Senin, 06 Oktober 2025 | 10:52 WIB

Langkah Konkret Brantas Abipraya Wujudkan Asta Cita, Rusus Eks Pejuang Timor-Timur Resmi Dihuni

Langkah Konkret Brantas Abipraya Wujudkan Asta Cita, Rusus Eks Pejuang Timor-Timur Resmi Dihuni

Bisnis | Sabtu, 20 September 2025 | 18:00 WIB

Siapkan Infrastruktur di IKN, Brantas Abipraya Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Tahap 2

Siapkan Infrastruktur di IKN, Brantas Abipraya Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Tahap 2

Bisnis | Selasa, 16 September 2025 | 16:33 WIB

Brantas Abipraya Berikan Kontribusi Positif, Bangun Hunian Dukung Program 3 Juta Rumah

Brantas Abipraya Berikan Kontribusi Positif, Bangun Hunian Dukung Program 3 Juta Rumah

Bisnis | Rabu, 03 September 2025 | 11:26 WIB

Lindungi Ibu Kota dari Ancaman Banjir Rob, Brantas Abipraya Percepat Pembangunan Tanggul Laut NCICD

Lindungi Ibu Kota dari Ancaman Banjir Rob, Brantas Abipraya Percepat Pembangunan Tanggul Laut NCICD

Bisnis | Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:00 WIB

Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat, Brantas Abipraya Bangun Infrastruktur Jalan untuk Mobilitas

Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat, Brantas Abipraya Bangun Infrastruktur Jalan untuk Mobilitas

Bisnis | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 12:00 WIB

Terkini

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:20 WIB

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:48 WIB

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:37 WIB

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:25 WIB

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB