Gugatan Pasal Perkosaan Rugikan Perempuan

Jum'at, 02 September 2016 | 22:12 WIB
Gugatan Pasal Perkosaan Rugikan Perempuan
Ilustrasi ajakan untuk menghentikan pemerkosaan (Shutterstok).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami minta segera diundangkan agar Indonesia memiliki payung hukum yang komprehensif untuk perlindungan warga negara dari kekerasan seksual," kata Azriana.

Adapun tim dari Guru Besar IPB Euis Sunarti mengajukan "judicial review" untuk mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284, 285, dan 292 terkait zina, pemerkosaan serta perbuatan cabul sesama kelamin di Mahkamah Konstitusi.

Sampai Selasa (30/8/2016) kemarin sidang sudah dilaksanakan sebanyak 7 kali. Selanjutnya masih akan mendengarkan pendapat dari beberapa lembaga terkait. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI