Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai pembentukan tim panitia seleksi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menyalahi aturan. Sebab, salah seorang anggota panitia seleksi yang dipilih berasal dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yaitu Vanila Singka Subekti.
"Ini jelas menyalahi aturan yang berlaku, jeruk makan jeruk," kata Lukman dihubungi, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Menurut Lukman Edy hal itu melanggar ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya, Pasal 12 ayat 3 dan ketentuan umum Pasal 1 ayat 22.
Pasal tersebut menyebutkan panitia seleksi KPU-Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 22 menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu.
"Berdasarkan Pasal 12 ayat 3 dan ketentuan umum Pasal 1 ayat 22 UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal (penunjukan Valina Singka Subekti). Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu," kata politikus PKB.
Adapun 11 anggota panitia seleksi KPU dan Bawaslu yang telah ditunjuk Presiden Joko Widodo, yakni:
Ketua merangkap anggota: Saldi Isra
Wakil Ketua merangkap anggota: Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap anggota Soedarmo
Anggota:
Beeti Alisjahbana
Erwan Agus Purwanto
Hamdi Muluk
Harjono
Nicholaus Teguh Budi Harjono
Komarudin Hidayat
Valina Singka Subekti
Widodo Ekatjahjana