Pengacara Penyandera Orang Kaya Pondok Indah Bantah Merampok

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 09 September 2016 | 19:56 WIB
Pengacara Penyandera Orang Kaya Pondok Indah Bantah Merampok
Tersangka penyandera orang kaya di Pondok Indah dibawa polisi untuk pengembangan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pengacara tersangka AJS, Bambang Sunaryo, membantah AJS menjadi dalang di balik aksi penyanderaan terhadap keluarga mantan petinggi Exxonmobil, Asep Sulaiman, di Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016) lalu.

Bambang juga menegaskan peristiwa itu bukan bermotif perampokan. Kedatangan AJS ke rumah Asep, kata dia, lantaran memiliki permasalahan pribadi dengan Asep.

"Ini bukan perampokan. Ada urusan privacy. Karena AJS dengan ibu E (istri Asep Sulaiman) ada hubungan pekerjaan," kata Bambang di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016).

Mengenai urusan pribadi apa sehingga AJS dan teman-temannya masuk rumah Asep, Bambang tak mau membeberkan kepada wartawan. Dia meminta wartawan menanyakan langsung kepada keluarga Asep.

"Silakan konfirmasi ke AS (Asep Sulaiman) dan istri. Nanti penyelidikan kenapa AJA bawa S dan rekan lainnya. Bapak AS pernah telepon ke istri AJS bilang 'tidak usah khawatir ini masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan.' Kurang lebih masalah dari dua tahun. AJS, AS dan istri saling kenal. AJS dan AS kenal 2010. Kalau AJS dan istri AS kenal dari dua tahun lalu," kata dia.

Bambang menekankan AJS pernah menjadi pengawal Asep saat masih bekerja sebagai petugas pengamanan Exxonmobil.

"AJS pernah ngawal korban," katanya.

Bambang mengatakan kalau hari itu AJS merampok tentu tidak selama itu berada di rumah Asep. Kalau merampok, kata dia, tentu juga AJS tidak salat berjamaah di rumah tersebut.

"Kalau perampokan tenggat waktu 5-20 menit. Tapi ini sekian jam. Mereka ada komunikasi dengan AS. Ada komunikasi dua arah seperti alat bareng. AJS secara ekonomi cukup," kata Bambang.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah AJS, S, RH, dan SAS.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Polisi juga masih mencari lelaki berinisial C yang diyakini ikut terlibat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Mengapa Maybelline Vinyl Ink Harus Dikocok Sebelum Digunakan? Ini Alasannya

Mengapa Maybelline Vinyl Ink Harus Dikocok Sebelum Digunakan? Ini Alasannya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 10:47 WIB

Keputusan Pertamina Tak Ubah Harga Pertamax untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Keputusan Pertamina Tak Ubah Harga Pertamax untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 10:42 WIB

Pakai Moisturizer Perlu Diulang atau Tidak? Ini Aturan Pakainya Menurut Dokter

Pakai Moisturizer Perlu Diulang atau Tidak? Ini Aturan Pakainya Menurut Dokter

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 10:37 WIB

Klasemen Sementara Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027, Timnas Indonesia Belum Aman

Klasemen Sementara Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027, Timnas Indonesia Belum Aman

News | Jum'at, 04 September 2026 | 10:37 WIB

Purbaya Bantah Terapkan Sentralisasi Imbas Anggaran TKD Pemda Dipotong Tahun Ini

Purbaya Bantah Terapkan Sentralisasi Imbas Anggaran TKD Pemda Dipotong Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 10:34 WIB

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, BRI Berikan Beragam Penawaran Istimewa

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, BRI Berikan Beragam Penawaran Istimewa

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 10:33 WIB

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Kulkas Menggunakan Bubuk Kopi dan Baking Soda?

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Kulkas Menggunakan Bubuk Kopi dan Baking Soda?

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 10:32 WIB

Seleksi PPAN Jatim 2026 Resmi Dibuka, Pemuda Terpilih Berkesempatan Mewakili di Tingkat Nasional

Seleksi PPAN Jatim 2026 Resmi Dibuka, Pemuda Terpilih Berkesempatan Mewakili di Tingkat Nasional

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 10:32 WIB

Alice in Borderland Season 2: Kelanjutan Permainan yang Semakin Mematikan

Alice in Borderland Season 2: Kelanjutan Permainan yang Semakin Mematikan

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 10:30 WIB

Sambut Hari Pelanggan Nasional, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah

Sambut Hari Pelanggan Nasional, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 10:28 WIB

×