Pengacara Penyandera Orang Kaya Pondok Indah Bantah Merampok

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 09 September 2016 | 19:56 WIB
Pengacara Penyandera Orang Kaya Pondok Indah Bantah Merampok
Tersangka penyandera orang kaya di Pondok Indah dibawa polisi untuk pengembangan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pengacara tersangka AJS, Bambang Sunaryo, membantah AJS menjadi dalang di balik aksi penyanderaan terhadap keluarga mantan petinggi Exxonmobil, Asep Sulaiman, di Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016) lalu.

Bambang juga menegaskan peristiwa itu bukan bermotif perampokan. Kedatangan AJS ke rumah Asep, kata dia, lantaran memiliki permasalahan pribadi dengan Asep.

"Ini bukan perampokan. Ada urusan privacy. Karena AJS dengan ibu E (istri Asep Sulaiman) ada hubungan pekerjaan," kata Bambang di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016).

Mengenai urusan pribadi apa sehingga AJS dan teman-temannya masuk rumah Asep, Bambang tak mau membeberkan kepada wartawan. Dia meminta wartawan menanyakan langsung kepada keluarga Asep.

"Silakan konfirmasi ke AS (Asep Sulaiman) dan istri. Nanti penyelidikan kenapa AJA bawa S dan rekan lainnya. Bapak AS pernah telepon ke istri AJS bilang 'tidak usah khawatir ini masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan.' Kurang lebih masalah dari dua tahun. AJS, AS dan istri saling kenal. AJS dan AS kenal 2010. Kalau AJS dan istri AS kenal dari dua tahun lalu," kata dia.

Bambang menekankan AJS pernah menjadi pengawal Asep saat masih bekerja sebagai petugas pengamanan Exxonmobil.

"AJS pernah ngawal korban," katanya.

Bambang mengatakan kalau hari itu AJS merampok tentu tidak selama itu berada di rumah Asep. Kalau merampok, kata dia, tentu juga AJS tidak salat berjamaah di rumah tersebut.

"Kalau perampokan tenggat waktu 5-20 menit. Tapi ini sekian jam. Mereka ada komunikasi dengan AS. Ada komunikasi dua arah seperti alat bareng. AJS secara ekonomi cukup," kata Bambang.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah AJS, S, RH, dan SAS.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Polisi juga masih mencari lelaki berinisial C yang diyakini ikut terlibat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB