Pengacara Penyandera Orang Kaya Pondok Indah Bantah Merampok

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 09 September 2016 | 19:56 WIB
Pengacara Penyandera Orang Kaya Pondok Indah Bantah Merampok
Tersangka penyandera orang kaya di Pondok Indah dibawa polisi untuk pengembangan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pengacara tersangka AJS, Bambang Sunaryo, membantah AJS menjadi dalang di balik aksi penyanderaan terhadap keluarga mantan petinggi Exxonmobil, Asep Sulaiman, di Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016) lalu.

Bambang juga menegaskan peristiwa itu bukan bermotif perampokan. Kedatangan AJS ke rumah Asep, kata dia, lantaran memiliki permasalahan pribadi dengan Asep.

"Ini bukan perampokan. Ada urusan privacy. Karena AJS dengan ibu E (istri Asep Sulaiman) ada hubungan pekerjaan," kata Bambang di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016).

Mengenai urusan pribadi apa sehingga AJS dan teman-temannya masuk rumah Asep, Bambang tak mau membeberkan kepada wartawan. Dia meminta wartawan menanyakan langsung kepada keluarga Asep.

"Silakan konfirmasi ke AS (Asep Sulaiman) dan istri. Nanti penyelidikan kenapa AJA bawa S dan rekan lainnya. Bapak AS pernah telepon ke istri AJS bilang 'tidak usah khawatir ini masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan.' Kurang lebih masalah dari dua tahun. AJS, AS dan istri saling kenal. AJS dan AS kenal 2010. Kalau AJS dan istri AS kenal dari dua tahun lalu," kata dia.

Bambang menekankan AJS pernah menjadi pengawal Asep saat masih bekerja sebagai petugas pengamanan Exxonmobil.

"AJS pernah ngawal korban," katanya.

Bambang mengatakan kalau hari itu AJS merampok tentu tidak selama itu berada di rumah Asep. Kalau merampok, kata dia, tentu juga AJS tidak salat berjamaah di rumah tersebut.

"Kalau perampokan tenggat waktu 5-20 menit. Tapi ini sekian jam. Mereka ada komunikasi dengan AS. Ada komunikasi dua arah seperti alat bareng. AJS secara ekonomi cukup," kata Bambang.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah AJS, S, RH, dan SAS.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Polisi juga masih mencari lelaki berinisial C yang diyakini ikut terlibat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×