HNSI Desak Ditpol Air Tindak Kapal Kerang Langgar Jalur

Dythia Novianty

Sabtu, 24 September 2016 | 23:43 WIB
HNSI Desak Ditpol Air Tindak Kapal Kerang Langgar Jalur
Berbagai kapal penangkap ikan milik para nelayan sedang bersandar. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara minta kepada Direktorat Polisi Air di daerah itu menindak tegas 28 unit kapal "tang kerang" yang melanggar jalur penangkapan di wilayah perairan Asahan.

"Kegiatan kapal kerang tersebut jelas mematikan kehidupan nelayan tradisional di Asahan, dan harus secepatnya dihentikan," kata Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Pendi Pohan di Medan, Sabtu (24/9/2016).

Selain itu, menurut dia, wilayah penangkapan kapal kerang itu sejauh 4 mil dari pantai terdekat dan bukan di bawan 2 mil. Nantinya, hal ini dapat menimbulkan permasalahan dengan nelayan tradisional setempat.

"Kita harus secepatnya mengantisipasi agar tidak terjadinya konflik kapal kerang dengan nelayan tradisional di Asahan," ujar Pendi.

Ia mengatakan, proses hukum yang dilakukan terhadap nelayan kapal kerang itu, agar dapat memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi kasus yang sama. Bahkan, operasional kapal kerang yang menangkap ikan tersebut, telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan Perikanan.

Sehubungan dengan itu, puluhan kapal kerang yang ditangkap Ditpol Air Polda Sumut dijerat dengan UU Kelautan dan Perikanan, tentang pelanggaran wilayah tangkapan.

"Hukum harus ditegakkan secara tegas kepada nelayan yang melanggar wilayah tangkapan sesuai dengan ketentuan UU tersebut," ucapnya.

Pendi mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian itu juga bertujuan untuk menyelamatkan puluhan kapal kerang yang sedang melakukan operasi di laut.

Sebab, saat itu lagi sedang maraknya nelayan tradisioanal di Tanjung Balai membakar kapal pukat tarik yang masih saja beroperasi di perairan tersebut.

"Ada empat unit kapal pukat tarik yang dibakar nelayan tradisional di perairan Tanjung Balai, " kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan itu.

Sebelumnya, Polres Asahan yang menggelar razia di peraian Asahan hingga Batubara, Provinsi Sumut telah menangkap 28 unit kapal "tang kerang" beserta 280 anak buah kapal (ABK), dan membawa mereka ke Makopol Air Polda Belawan.

Namun, 280 ABK tersebut, telah dilepas Dirpol Air Polda Sumut dan kembali ke rumah masing-masing. Sedangkan, 28 kapal kerang masih ditahan dan diproses secara hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peresmian Markas Satrolda Ditpolair

Peresmian Markas Satrolda Ditpolair

Foto | Sabtu, 27 Februari 2016 | 14:41 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×