ICW Desak Aturan Terpidana Boleh Ikut Pilkada Dibatalkan

Adhitya Himawan

Senin, 26 September 2016 | 21:16 WIB
ICW Desak Aturan Terpidana Boleh Ikut Pilkada Dibatalkan
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Koalisi masyrakat sipil ICW, Perludem dan KoDe Inisiatif meminta agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah dalam pilkada 2017 karena tidak sesuai dengan Undang-Undang no 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Koalisi masyarakt sipil di Jakarta, Senin (26/9/2016), menyatakan aturan yang tertuang dalam PKPU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah pasal 4 ayat 1 tersebut telah menimbulkan polemik dan ketidapakstian hukum, yang justru merugikan masyarakat luas.

Dalam pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU disebutkan bahwa terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah.

Peraturan tersebut bertentangan dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), pasal 7 ayat 2 huruf g yang secara jelas menyebutkan syarat calon kepala daerah adalah tidak tengah berstatus terpidana.

Pasal 7 yang mengatur syarat calon kepala daerah tersebut berbunyi, "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana." Sehingga, orang yang menjalani hukuman percobaan, status hukumnya jelas adalah seorang terpidana sehingga patut dimaknai tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan UU Pilkada, kata Aktivis ICW Divisi Korupsi Politik Donal Fariz.

Akibat adanya pertentangan peraturan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) melakukan permohonan uji materi pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 9 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung.

"Mengingat telah dekatnya proses penetapan calon kepala daerah, kami juga meminta Mahkamah Agung segera memproses dan memutus permohonan uji materi ini sebelum tahapan penetapan calon kepala daerah tahun 2017, yaitu tanggal 24 Oktober 2016," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Sementara Ketua KoDe Inisiatif Veri Juanidi mengatakan, uji materi ini guna memastikan tersedianya calon kepala daerah yang tidak sedang bermasalah dengan hukum.

Menurut dia, sebagaimana hakikatnya, pilkada langsung merupakan momentum besar bagi rakyat untuk menentukan pemimpin daerahnya. Sehingga, diperlukan regulasi yang sangat baik, khususnya regulasi terkait pencalonan kepala daerah.

"Regulasi ini sangat penting karena merupakan penyaring siapa saja orang yang dapat menjadi kepala daerah. Oleh sebab itu, prasyarat untuk seorang warga bisa menjadi calon kepala daerah haruslah mengatur hal-hal yang bersifat netral, patuh kepada norma hukum, norma etika, dan prinsip-prinsip yang menginginkan sebuah pilkada menjadi berintegritas," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PDIP Maknai Pilkada Serentak Adalah Proses Bangun Masa Depan

PDIP Maknai Pilkada Serentak Adalah Proses Bangun Masa Depan

News | Minggu, 25 September 2016 | 22:18 WIB

ICW: Paket Hukum Harus Perkuat Pemberantasan Korupsi

ICW: Paket Hukum Harus Perkuat Pemberantasan Korupsi

News | Rabu, 14 September 2016 | 04:30 WIB

PDIP Tetapkan 6 Pasang Balon Kepala Daerah di Pilkada Jateng

PDIP Tetapkan 6 Pasang Balon Kepala Daerah di Pilkada Jateng

News | Jum'at, 02 September 2016 | 21:11 WIB

ICW Prediksi Kualitas Pilkada Serentak 2017 Memburuk

ICW Prediksi Kualitas Pilkada Serentak 2017 Memburuk

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 15:42 WIB

Tolak Remisi Koruptor

Tolak Remisi Koruptor

Foto | Selasa, 16 Agustus 2016 | 13:11 WIB

Ketua Bawaslu: Pengawasan Pilkada Adalah Tanggung Jawab Bersama

Ketua Bawaslu: Pengawasan Pilkada Adalah Tanggung Jawab Bersama

News | Minggu, 14 Agustus 2016 | 09:32 WIB

Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2017, KPU Temui Presiden Jokowi

Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2017, KPU Temui Presiden Jokowi

News | Selasa, 09 Agustus 2016 | 10:51 WIB

KPU: Peraturan soal Cuti Kampanye Tunggu Konsultasi

KPU: Peraturan soal Cuti Kampanye Tunggu Konsultasi

News | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 06:20 WIB

ICW: Kriteria "Justice Collaborator" Masih Belum Sama

ICW: Kriteria "Justice Collaborator" Masih Belum Sama

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 07:28 WIB

Industri Tembakau di Indonesia Menyerap 5,98 Juta Pekerja

Industri Tembakau di Indonesia Menyerap 5,98 Juta Pekerja

Bisnis | Senin, 27 Juni 2016 | 15:53 WIB

Terkini

Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional

Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:06 WIB

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:01 WIB

Ribuan Ikan Mati Mengambang di Karawang, Warga Diminta Jangan Konsumsi

Ribuan Ikan Mati Mengambang di Karawang, Warga Diminta Jangan Konsumsi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:58 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:57 WIB

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Jakarta dan Surabaya Tidak Perlu Antre Imigrasi

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Jakarta dan Surabaya Tidak Perlu Antre Imigrasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:45 WIB

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:41 WIB

Cegah Konflik, Bantuan Sandang Korban Kebakaran Kemayoran Belum Dibagikan

Cegah Konflik, Bantuan Sandang Korban Kebakaran Kemayoran Belum Dibagikan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:33 WIB

Percakapan Lengkap Donald Trump saat Marahi Netanyahu: Apa yang Kau Lakukan, Bodoh!

Percakapan Lengkap Donald Trump saat Marahi Netanyahu: Apa yang Kau Lakukan, Bodoh!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:28 WIB

Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin

Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:14 WIB

Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing

Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:56 WIB