ICW Desak Aturan Terpidana Boleh Ikut Pilkada Dibatalkan

Adhitya Himawan

Senin, 26 September 2016 | 21:16 WIB
ICW Desak Aturan Terpidana Boleh Ikut Pilkada Dibatalkan
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Koalisi masyrakat sipil ICW, Perludem dan KoDe Inisiatif meminta agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah dalam pilkada 2017 karena tidak sesuai dengan Undang-Undang no 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Koalisi masyarakt sipil di Jakarta, Senin (26/9/2016), menyatakan aturan yang tertuang dalam PKPU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah pasal 4 ayat 1 tersebut telah menimbulkan polemik dan ketidapakstian hukum, yang justru merugikan masyarakat luas.

Dalam pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU disebutkan bahwa terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah.

Peraturan tersebut bertentangan dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), pasal 7 ayat 2 huruf g yang secara jelas menyebutkan syarat calon kepala daerah adalah tidak tengah berstatus terpidana.

Pasal 7 yang mengatur syarat calon kepala daerah tersebut berbunyi, "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana." Sehingga, orang yang menjalani hukuman percobaan, status hukumnya jelas adalah seorang terpidana sehingga patut dimaknai tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan UU Pilkada, kata Aktivis ICW Divisi Korupsi Politik Donal Fariz.

Akibat adanya pertentangan peraturan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) melakukan permohonan uji materi pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 9 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung.

"Mengingat telah dekatnya proses penetapan calon kepala daerah, kami juga meminta Mahkamah Agung segera memproses dan memutus permohonan uji materi ini sebelum tahapan penetapan calon kepala daerah tahun 2017, yaitu tanggal 24 Oktober 2016," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Sementara Ketua KoDe Inisiatif Veri Juanidi mengatakan, uji materi ini guna memastikan tersedianya calon kepala daerah yang tidak sedang bermasalah dengan hukum.

Menurut dia, sebagaimana hakikatnya, pilkada langsung merupakan momentum besar bagi rakyat untuk menentukan pemimpin daerahnya. Sehingga, diperlukan regulasi yang sangat baik, khususnya regulasi terkait pencalonan kepala daerah.

"Regulasi ini sangat penting karena merupakan penyaring siapa saja orang yang dapat menjadi kepala daerah. Oleh sebab itu, prasyarat untuk seorang warga bisa menjadi calon kepala daerah haruslah mengatur hal-hal yang bersifat netral, patuh kepada norma hukum, norma etika, dan prinsip-prinsip yang menginginkan sebuah pilkada menjadi berintegritas," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PDIP Maknai Pilkada Serentak Adalah Proses Bangun Masa Depan

PDIP Maknai Pilkada Serentak Adalah Proses Bangun Masa Depan

News | Minggu, 25 September 2016 | 22:18 WIB

ICW: Paket Hukum Harus Perkuat Pemberantasan Korupsi

ICW: Paket Hukum Harus Perkuat Pemberantasan Korupsi

News | Rabu, 14 September 2016 | 04:30 WIB

PDIP Tetapkan 6 Pasang Balon Kepala Daerah di Pilkada Jateng

PDIP Tetapkan 6 Pasang Balon Kepala Daerah di Pilkada Jateng

News | Jum'at, 02 September 2016 | 21:11 WIB

ICW Prediksi Kualitas Pilkada Serentak 2017 Memburuk

ICW Prediksi Kualitas Pilkada Serentak 2017 Memburuk

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 15:42 WIB

Tolak Remisi Koruptor

Tolak Remisi Koruptor

Foto | Selasa, 16 Agustus 2016 | 13:11 WIB

Ketua Bawaslu: Pengawasan Pilkada Adalah Tanggung Jawab Bersama

Ketua Bawaslu: Pengawasan Pilkada Adalah Tanggung Jawab Bersama

News | Minggu, 14 Agustus 2016 | 09:32 WIB

Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2017, KPU Temui Presiden Jokowi

Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2017, KPU Temui Presiden Jokowi

News | Selasa, 09 Agustus 2016 | 10:51 WIB

KPU: Peraturan soal Cuti Kampanye Tunggu Konsultasi

KPU: Peraturan soal Cuti Kampanye Tunggu Konsultasi

News | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 06:20 WIB

ICW: Kriteria "Justice Collaborator" Masih Belum Sama

ICW: Kriteria "Justice Collaborator" Masih Belum Sama

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 07:28 WIB

Industri Tembakau di Indonesia Menyerap 5,98 Juta Pekerja

Industri Tembakau di Indonesia Menyerap 5,98 Juta Pekerja

Bisnis | Senin, 27 Juni 2016 | 15:53 WIB

Terkini

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, KAI Pastikan Aktifitas Perjalanan Kereta Aman

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, KAI Pastikan Aktifitas Perjalanan Kereta Aman

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:11 WIB

Perbedaan Setrika Kering dan Uap, Mana yang Paling Bagus untuk Pakaian?

Perbedaan Setrika Kering dan Uap, Mana yang Paling Bagus untuk Pakaian?

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 09:10 WIB

Sekjen PKS: Walau Masih Trauma, Warga NTT Malah Sambut Kami dengan Gembira

Sekjen PKS: Walau Masih Trauma, Warga NTT Malah Sambut Kami dengan Gembira

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:07 WIB

Antrean Solar dan Pertalite Masih Mengular, Pemprov Riau Minta Tambah Kuota

Antrean Solar dan Pertalite Masih Mengular, Pemprov Riau Minta Tambah Kuota

Riau | Minggu, 06 September 2026 | 09:06 WIB

Junjung Tinggi Keadilan, AHY Larang Kader Demokrat Minta Keistimewaan di Mata Hukum

Junjung Tinggi Keadilan, AHY Larang Kader Demokrat Minta Keistimewaan di Mata Hukum

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:04 WIB

Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN di Hambalang

Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN di Hambalang

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:01 WIB

Harga HP OPPO RAM 8 GB Terbaru September 2026, Mulai Rp1 Jutaan

Harga HP OPPO RAM 8 GB Terbaru September 2026, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Minggu, 06 September 2026 | 08:59 WIB

Dentuman Erupsi Anak Krakatau Menggelegar Hingga 3 Provinsi, Begini Penjelasan Badan Geologi

Dentuman Erupsi Anak Krakatau Menggelegar Hingga 3 Provinsi, Begini Penjelasan Badan Geologi

News | Minggu, 06 September 2026 | 08:55 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sejumlah Penerbangan Lampung-Jakarta Dibatalkan

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sejumlah Penerbangan Lampung-Jakarta Dibatalkan

Lampung | Minggu, 06 September 2026 | 08:54 WIB

Ramalan Zodiak Gemini 6 September 2026: Jauhi Drama Kantor, Saatnya Isi Ulang Energi

Ramalan Zodiak Gemini 6 September 2026: Jauhi Drama Kantor, Saatnya Isi Ulang Energi

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 08:48 WIB

×