Tim 10 Undang Kejaksaan Minta Pandangan soalkasus Irman Gusman

Ardi Mandiri, Bagus Santosa

Kamis, 29 September 2016 | 19:37 WIB
Tim 10 Undang Kejaksaan Minta Pandangan soalkasus Irman Gusman
Irman Gusman Ditahan KPK

Suara.com - Kasus dugaan suap kuota impor gula dengan tersangka Ketua DPD Irman Gusman tidak berkaitan dengan perkara penjualan gula tanpa lebel SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya‎ yang bersidang di Pengadilan Negeri Padang.‎

"Enggak ada kaitannya. Itu kasus yang berbeda, di Sumatera Barat kan peredaran gula tanpa SNI, kalau IG kita belum tahu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejagung M Roem usai rapat dengar pendapat dengan tim 10 pengkajian terkait kasus Irman Gusman di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Meski demikian, dia mengakui adanya oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang 'nakal' dalam perkara gula SNI yang sedang bersidang di PN Padang itu.‎ Jaksa itu, sambungnya, adalah Jaksa Farizal yang menerima uang dari mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya Xaveriandy Sutanto sebesar Rp365 juta untuk membantu persidangan. 

"Tapi ada oknum kita yang ditangani KPK ya kita kasih kesempatan seluas-luasnya," ujarnya.

Juru bicara tim 10 kasus Irman Gusman, Andi Muhammad Iqbal Parewangi mengatakan, tim ini belum mengambil kesimpulan tentang perkara Irman setelah mengundang penegak hukum hari ini.

Setelah ini, Tim 10 akan mengundang pengamat, pakar hukum dan sejumlah elemen masyarakat untuk memberikan pandangan terhadap kasus Irman ini.

‎"Ini masih perlu dilanjutkan karena bukan soal kasus orang perorangg tapi bagaiman supremasi hukum, dan bukan supremasi penegak hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan bukan supremasi penegak hukum," tuturnya.

Dia menambahkan, Tim 10 berpandangan kasus Irman ini harus ada empat prinsip yang harus dipegang teguh dalam penanganannya.‎ Yaitu, independen, objektif, komprehensif, dan zero tolerance. Selain itu, tim 10 meminta supaya tetap menghargai praduga tak bersalah.

"Tapi ini tidak sama dengan mengintervensi. Tapi, untuk korupsi, standing kami jelas, zero tolerance terhadap praktek korupsi. Korupsi itu salah, siapapun orangnya, apapun jabatanya dan berapapun nilainyan" ‎kata dia.

Kasus ini bermula dari KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selaku Kolega, Wapres JK Jenguk Irman Gusman di Rutan Guntur

Selaku Kolega, Wapres JK Jenguk Irman Gusman di Rutan Guntur

News | Kamis, 29 September 2016 | 14:15 WIB

'Lawan' KPK, Irman Gusman Siap Ajukan Praperadilan

'Lawan' KPK, Irman Gusman Siap Ajukan Praperadilan

News | Rabu, 28 September 2016 | 13:21 WIB

Terkini

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:08 WIB

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:02 WIB

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe

4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

Pemerintah Dinilai Biayai Bencana, Anggaran Pemicu Deforestasi Jauh Melampaui Dana Mitigasi

Pemerintah Dinilai Biayai Bencana, Anggaran Pemicu Deforestasi Jauh Melampaui Dana Mitigasi

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:53 WIB

Bupati Gowa Tersangka Pemerasan, Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Seragam Sekolah

Bupati Gowa Tersangka Pemerasan, Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Seragam Sekolah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:49 WIB

Gaya Hidup Mewah Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono Jadi Sorotan, Seberapa Hedonnya?

Gaya Hidup Mewah Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono Jadi Sorotan, Seberapa Hedonnya?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:47 WIB

×