Dulu Ruhut Dilaporkan ke MKD Kasus Monyet, Sekarang Soal Anjing

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 03 Oktober 2016 | 21:03 WIB
Dulu Ruhut Dilaporkan ke MKD Kasus Monyet, Sekarang Soal Anjing
Politikus Demokrat Ruhut Sitompul [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul tidak takut, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR terkait kicauan di akun Twitter @Ruhutsitompul yang berisi kata umpatan. Sebelumnya, Ruhut pernah diberi sanksi ringan atas ucapan plesetan HAM dengan "hak asasi monyet." Menurut ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik‎, jika terbukti mengulang pelanggaran etik, Ruhut harus mendapatkan sanksi tingkat sedang.

"Nggak dong, kan selama kita bicara kebenaran kan bos. Nggak lah (takut)," kata Ruhut, Senin (3/10/2016).

‎Menurut Ruhut sudah terlalu banyak orang yang mengadukan dirinya dengan tuduhan melanggar etika. Untuk kasus terakhir, kata Ruhut, pelapor tersinggung dengan ucapannya. Ruhut mengatakan dia mengeluarkan pernyataan demikian karena ada pemicu.

"Kita kan bukan malaikat kan, jadi kalau kau mau lihat, orang yang memulai. Kalau aku kan diam saja bos. Orang yang memulai. Tapi kalau aku yang balas memaki-maki, selalu aku yang disalahi," ujarnya.

Sebelumnya, ‎Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan Ruhut dilaporkan Supiadi.

"Ada, Supiadi, yang melaporkan Ruhut terkait pelanggaran UU ITE dan Kode Etik DPR," kata Sudding.

Barang bukti laporan Supiadi berupa screenshoot percakapan Ruhut di akun Twitter. Salah satunya menyebut kata "anjing kau semua."

Supiadi sebelumnya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

"Yang bersangkutan dulu pernah menyampaikan laporan ini dalam bentuk tembusan, waktu itu ke Bareskrim. Sekarang ke MKD dan disampaikan minggu lalu," kata Sudding.‎

Sudding mengatakan, hari ini MKD sudah rapat pleno untuk memproses laporan kasus Ruhut. MKD sepakat menindaklanjutinya.

MKD telah membentuk panel dan akan bersidang mulai Senin pekan depan untuk menindaklanjuti perkara etika Ruhut.

"Kemudian yang bersangkutan akan hadirkan saksi-saksi," kata dia.‎

Anggota MKD Muslim Ayyub berpendapat sebelum menjalani proses persidangan, Ruhut seharusnya diberikan sanksi tingkat sedang. Sebab, sebelumnya Ruhut sudah pernah diberi sanksi kasus lain.

Sesuai dengan ‎Pasal 20 ayat 3 poin b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, berbunyi, pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD. ‎

"Yang jelas dia pernah kena sanksi MKD dalam kasus laporan yang dilakukan beberapa orang, yang putusannya ringan. Tapi kategori pasal itu sudah mengulangi perbuatannya," kata politikus PAN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ruhut Sitompul Sentil Pelapor Pandji Pragiwaksono: Gagal Total dan Bikin Malu

Ruhut Sitompul Sentil Pelapor Pandji Pragiwaksono: Gagal Total dan Bikin Malu

Entertainment | Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:50 WIB

Hotman Paris Sindir Ahok Gegara Korupsi Pertamina, Ruhut Sitompul Beri Balasan Menohok: Memalukan!

Hotman Paris Sindir Ahok Gegara Korupsi Pertamina, Ruhut Sitompul Beri Balasan Menohok: Memalukan!

Tekno | Selasa, 04 Maret 2025 | 11:36 WIB

Dari Lawan Jadi Kawan: Anies dan Ahok Bakal Duet di Pilkada Jakarta? Ini Kata Ruhut Sitompul

Dari Lawan Jadi Kawan: Anies dan Ahok Bakal Duet di Pilkada Jakarta? Ini Kata Ruhut Sitompul

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 13:26 WIB

Ruhut Sitompul Sebut Penampilan Raja Batu Akik Norak dan Menjijikan, Sindir Hotman Paris?

Ruhut Sitompul Sebut Penampilan Raja Batu Akik Norak dan Menjijikan, Sindir Hotman Paris?

Lifestyle | Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11 WIB

PDIP Menang Pemilu 2024, Ruhut Sitompul: Meski Kami Dicurangi, Gusti Mboten Sare

PDIP Menang Pemilu 2024, Ruhut Sitompul: Meski Kami Dicurangi, Gusti Mboten Sare

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 09:37 WIB

Deretan Caleg Papan Atas yang Diprediksi Gagal di Pemilu 2024: TGB hingga Si Poltak

Deretan Caleg Papan Atas yang Diprediksi Gagal di Pemilu 2024: TGB hingga Si Poltak

News | Senin, 26 Februari 2024 | 16:05 WIB

Apes! Ruhut Sitompul 'Dirujak' Ulah Tuding Qodari Penjilat: Kau Lebih Busuk dari Penjilat, Dulu Puja-puji Jokowi

Apes! Ruhut Sitompul 'Dirujak' Ulah Tuding Qodari Penjilat: Kau Lebih Busuk dari Penjilat, Dulu Puja-puji Jokowi

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 08:20 WIB

Nyalon DPR di Sumut, Suara Ruhut Sitompul Baru 2 Ribuan, Menkumham Yasonna Laoly Kalah Telak dari Sosok Ini

Nyalon DPR di Sumut, Suara Ruhut Sitompul Baru 2 Ribuan, Menkumham Yasonna Laoly Kalah Telak dari Sosok Ini

Kotak Suara | Selasa, 20 Februari 2024 | 14:59 WIB

Bela Mati-matian Ahok, Ruhut Sitompul Gas Hotman Paris: Malu Aku Melihatnya

Bela Mati-matian Ahok, Ruhut Sitompul Gas Hotman Paris: Malu Aku Melihatnya

News | Rabu, 14 Februari 2024 | 09:34 WIB

Singgung Ordal di Debat Capres, Ruhut Sitompul: Anies Cuma Pintar Tunjuk Hidung Orang Lain

Singgung Ordal di Debat Capres, Ruhut Sitompul: Anies Cuma Pintar Tunjuk Hidung Orang Lain

Kotak Suara | Kamis, 14 Desember 2023 | 19:37 WIB

Terkini

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:21 WIB