Ini Alasan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun di Bui

Dythia Novianty | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2016 | 22:42 WIB
Ini Alasan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun di Bui
Sidang tuntutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jaksa Meylani Wuwung pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan Jessica, yakni terdakwa dianggap sangat matang melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Mirna. Perbuatan pembunuhan yang dilakukan Jessica juga dianggal tergolong sadis karena Mirna adalah sahabatnya sendiri.

"Hal-hal yang memberatkan meninggalnya Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan sangat keji, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, memberikan informasi menyesatkan," kata Jaksa Meylanie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa mengatakan tidak hal-hal meringankan yang diberikan kepada Jessica.

"Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.

Mendengar tuntutan Jaksa, Jessica hanya menundukan kepalanya dan terlihat lesu. Majelis Hakim pun sempat menanyakan apakah Jessica akan memberikan keberatan terkait tuntutan Jaksa.

Dengan nada yang begitu parau, Jessica pun mengaku akan menulis sendiri soal nota pembelaannya tersebut.

"Saya tulis sendiri yang mulia,” kata Jessica.

Kemudian, tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku akan membantu untuk membuat nota pembelaan Jessica.

Majelis Hakim pun akhrinya menunda sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Jessica pada sidang selanjutnha pada Rabu (12/10/2016) depan.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya telah mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP lantaran dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan racun sianida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dianggap Terbukti Membunuh Mirna, Jessica Dituntut 20 Tahun Bui

Dianggap Terbukti Membunuh Mirna, Jessica Dituntut 20 Tahun Bui

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 21:57 WIB

Jaksa Yakinkan Hakim Jessica Penabur Sianida ke Gelas Kopi Mirna

Jaksa Yakinkan Hakim Jessica Penabur Sianida ke Gelas Kopi Mirna

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 17:21 WIB

Jaksa Beberkan Keterangan Suami Mirna dan Bekas Bos Jessica

Jaksa Beberkan Keterangan Suami Mirna dan Bekas Bos Jessica

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 15:38 WIB

Misteri Pembantu Jessica, Kabarnya di Sebuah Apartemen

Misteri Pembantu Jessica, Kabarnya di Sebuah Apartemen

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 13:27 WIB

Jelang Sidang Tuntutan Jessica Kumala Wongso

Jelang Sidang Tuntutan Jessica Kumala Wongso

Foto | Rabu, 05 Oktober 2016 | 13:12 WIB

Terkini

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB