Pembangunan Bendungan Cimanuk-Cisanggarung Capai 27 Persen

Ruben Setiawan | Bagus Santosa | Suara.com

Sabtu, 08 Oktober 2016 | 14:40 WIB
Pembangunan Bendungan Cimanuk-Cisanggarung Capai 27 Persen
Pembangunan Bendungan Cimanuk-Cisanggarung. (Suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Kepala Satker Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung Harya Muldianto mengatakan proyek konstruksi pembangunan bendungan Cimanuk-Cisanggarung mencapai 27 persen dari target 25 persen pada bulan ini.

"Dari awal sejak proyek ini berjalan dari awal 2014 hingga saat ini progresnya sudah 27 persen dari target kita 25 persen," kata Harya.

Hal ini disampaikan Harya saat menerima kunjungan dari rombongan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2016).

Menurutnya, ada sejumlah kendala ‎dalam pembangunan proyek seharga Rp464 miliar ini. Diantarnya masalah pembebasan lahan yang masih belum mendapatkan izin. Pembangunan ini baru mendapatkan 82 persen lahan dari total 221 hektare untuk bendungannya.

"Kendalanya adalah masalah pengadaan lahan," kata dia.

Menurut dia, ‎salah satu kendalanya adalah adanya perubahan aturan. Sebelumnya, peraturan pemerintah mengatur supaya harus ada penggantian dalam setiap pemanfaatan lahan hutan. 

Namun, setelah ada Peraturan Pemerintah nomor 104 dan 105 tahun 2015 terkait pemanfaatan kawasan hutan, upaya pemanfaatan hutan tidak perlu pergantian, hanya perlu izin pinjam pakai.

"Kalau dulu istilahnya tukar guling. Kalau dengan peraturan ini hanya izin pinjam pakai sampai selesai. Setelah itu lahan ini dikembalikan kepada Perhutani. Waduk ini sendiri bisa berumur sampai 50 tahun," katanya.

‎Waduk ini nantinya berfungsi untuk mereduksi debit dan waktu banjir. Sehingga air baik dari hujan atau aliran sungai bisa tertahan di waduk ini sebelum masuk ke sungai-sungai.

Kemudian, waduk ini bisa dijadikan untuk pemanfaatan irigasi  1000 hektar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan ‎2000 hektar di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Serta bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik hidro mikro yang memiliki daya 535 kVA atau 0,5 mgW.

"Di sisi lain bisa juga untuk manfaat wisata dan budidaya ikan" ‎kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB

Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon

Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:28 WIB

Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR

Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:25 WIB

KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!

KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:18 WIB

Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc

Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:16 WIB

Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Sita Duit Kadis Henri Lincoln, Diduga 'Uang Panas' dari Sarjan

Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Sita Duit Kadis Henri Lincoln, Diduga 'Uang Panas' dari Sarjan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:14 WIB

Riset Global Soroti Inovasi Pertanian AI dari Indonesia, Disebut Bisa Pulihkan Tanah Rusak

Riset Global Soroti Inovasi Pertanian AI dari Indonesia, Disebut Bisa Pulihkan Tanah Rusak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:11 WIB

Militer Israel Kian Brutal di Lebanon, Panglima IDF Cuekin Sinyal Damai Netanyahu

Militer Israel Kian Brutal di Lebanon, Panglima IDF Cuekin Sinyal Damai Netanyahu

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:04 WIB

Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman

Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:50 WIB

6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak

6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:19 WIB