Buni Yani, pemilik akun Facebook yang mengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah merupakan salah satu pendukung pasangan calon yang menjadi penantang Ahok di Pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022. Bahkan dia menantang agar bisa ditelusuri rekam jejaknya soal tudingan tersebut.
"Apakah sudah ada yang mengecek kalau saya masuk jadi salah satu tim pendukung cagub," kata Buni di Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).
Dia mengklaim upayanya mengunggah vidoe Ahok yang menyinggung surat Al Maidah Ayat 51 ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu bukan untuk menyebarkan fitnah di media sosial.
"Saya dulu wartawan loh saya tau apa yang saya lakukan. Emangnya bodoh apa saya mau masuk penjara karena saya memfitnah. Dan saya dosen saya udah baca UU ITE, pers, penyiaran," kata Buni.
Menurutnya upayanya mengunggah video tersebut bukan ada maksud tertentu untuk menjegal Ahok di Pilgub DKI.
"Sebenernya ada dua hal yang saya perjuangan. Ini bukan persoalan saya. Siapa sih saya dan nggak ada yang kenal saya dan saya warga biasa hanya dosen," katanya.
"Pertama saya memperjuangkan apa yang kawan kawan lakukan. Memperjuangkan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin oleh UUD bukan turunannya. Paling tinggi. Kedua, kalau ada orang orang yang menyampaikan ke kawan kawan yang bersifat provokatif yang menyentuh hal hal SARA lalu bisa disebut menistakan agama. Lalu bagaimana?itu kan sudah melanggar KUHP," kata Buni menambahkan.
Lebih lanjut, Buni menganggap tindakannya tersebut semata-mata untuk melawan penggunaan isu SARA yang diduga dilakukan Ahok sebagai pejabat publik.
"Sudah ada 200 pengacara yang membela saya. Siapapun yang mau serius karena ini menyentuh SARA kita akan lawan siapapun. Dan tidak hanya Islam, agama apapun. Ini perjuangan warga negara di dalam negara demokrasi biar kita beradab semua," kata dia.
Buni yang didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dua terlapor atas nama Muannas Alaidid dan Muhammad Guntur Romli dengan nomor polisi LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.