Diperiksa KPK, Istri Irman Gusman Diam Membisu Masuk Gedung KPK

Selasa, 11 Oktober 2016 | 13:49 WIB
Diperiksa KPK, Istri Irman Gusman Diam Membisu Masuk Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Liestyana Rizal Gusman‎, istri dari mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/10/2016). Dia akan diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pengaturan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2016 yang menjerat suaminya.

Namun pada hari ini, Liestyana disebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto.

"Ya, dia jadi saksi untuk tersangka XS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ini merupakan panggilan ketiga bagi Liestyana untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Pada dua panggilan sebelumnya, dia dipanggil untuk menjadi saksi bagi suaminya, namun tak hadir. Liestyana memang memiliki hak untuk menolak menjadi saksi, karena Irman Gusman adalah suaminya yang tentunya memiliki hubungan keluarga.

Hari ini, pada saat tiba di Gedung KPK, Liestyana tidak mau memberikan komentar sedikit pun. Dia langsung masuk untuk segera diperiksa oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni bekas Ketua DPD Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, serta istrinya Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Chandra, Jakarta. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy dan Memi, saat itu diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp100 juta.

OTT itu sendiri merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal, yang dilakukan oleh Xaveriandy dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumbar. Dari pengembangan penyelidikan itu, tim penyelidik KPK lantas mendapat informasi yang berhubungan dengan Irman Gusman.

‎Adapun dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI itu, Xaveriandy sebagai terdakwa memberi suap Rp365 juta kepada Farizal. Farizal merupakan jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut. Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.

Dalam kasus itu, KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI