Diperiksa KPK, Istri Irman Gusman Diam Membisu Masuk Gedung KPK

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Selasa, 11 Oktober 2016 | 13:49 WIB
Diperiksa KPK, Istri Irman Gusman Diam Membisu Masuk Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Liestyana Rizal Gusman‎, istri dari mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/10/2016). Dia akan diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pengaturan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2016 yang menjerat suaminya.

Namun pada hari ini, Liestyana disebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto.

"Ya, dia jadi saksi untuk tersangka XS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ini merupakan panggilan ketiga bagi Liestyana untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Pada dua panggilan sebelumnya, dia dipanggil untuk menjadi saksi bagi suaminya, namun tak hadir. Liestyana memang memiliki hak untuk menolak menjadi saksi, karena Irman Gusman adalah suaminya yang tentunya memiliki hubungan keluarga.

Hari ini, pada saat tiba di Gedung KPK, Liestyana tidak mau memberikan komentar sedikit pun. Dia langsung masuk untuk segera diperiksa oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni bekas Ketua DPD Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, serta istrinya Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Chandra, Jakarta. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy dan Memi, saat itu diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp100 juta.

OTT itu sendiri merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal, yang dilakukan oleh Xaveriandy dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumbar. Dari pengembangan penyelidikan itu, tim penyelidik KPK lantas mendapat informasi yang berhubungan dengan Irman Gusman.

‎Adapun dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI itu, Xaveriandy sebagai terdakwa memberi suap Rp365 juta kepada Farizal. Farizal merupakan jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut. Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.

Dalam kasus itu, KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Anak Buah Kapolri soal Kasus Irman Gusman

KPK Periksa Anak Buah Kapolri soal Kasus Irman Gusman

News | Selasa, 11 Oktober 2016 | 12:06 WIB

KPK Dapat Tambahan Penyidik Baru dari Polri

KPK Dapat Tambahan Penyidik Baru dari Polri

News | Sabtu, 08 Oktober 2016 | 23:11 WIB

Terkait Rohadi, KPK Periksa Petrus Selestinus Hari Ini

Terkait Rohadi, KPK Periksa Petrus Selestinus Hari Ini

News | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 11:30 WIB

Ketua Kehormatan DPD: Copot Irman Tak Perlu Tunggu Praperadilan

Ketua Kehormatan DPD: Copot Irman Tak Perlu Tunggu Praperadilan

News | Kamis, 06 Oktober 2016 | 12:44 WIB

Terkini

Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih

Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:42 WIB

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:37 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:31 WIB

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:29 WIB

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

×