Agun Gunandjar Enggan Beberkan Aliran Dana e-KTP

Selasa, 11 Oktober 2016 | 13:27 WIB
Agun Gunandjar Enggan Beberkan Aliran Dana e-KTP
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa [suara.com/Dian Rosmala]

Anggota Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa memenuhi panggilan penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi  terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Irman. Namun, saat tiba di gedung KPK, Agun enggan berkomentar banyak terkait aliran dana korupsi yang telah merugikan negara Rp2 triliun tersebut.

‎"Nah saya tidak mau jawab. Ini sudah masuk pro yustisia. Saya tidak mau ngasi komentar apapun" kata Agun di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).

Saat berhadapan penyidik nanti pun dia hanya mau menjawab yang terkait dengan posisinya sebagai pimpinan di Komisi II. Politisi Partai Golkar itu enggan menjawab yang berkaitan dengan pihak lain, terutama pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran korupsi e-KTP.

"Saya tidak akan menjawab itu, itu terkait dengan orang lain. Saya hanya akan menjawab terkait posisi saya. Menurut hemat saya itu kewenangan pemeriksaan," kata Agun.

Agun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman. Agun mengaku juga akan membeberkan yang diketahuinya kepada penyidik KPK berkaitan dengan posisinya di Komisi II.

"Saya hanya kan menjawab karena saya juga pimpinan di Komisi II tentunya akan saya jawab yang ditanya," ucap Agun.

Pada Jumat 30 September 2016 lalu, KPK menetapkan bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Tahun 2011-2012. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.

Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI