Bantah Tuntutan Jaksa, Jessica Bikin Pleidoi Sendiri

Yazir Farouk, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 12 Oktober 2016 | 07:52 WIB
Bantah Tuntutan Jaksa, Jessica Bikin Pleidoi Sendiri
Suasana sidang pembacaan tuntutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (12/10/2016).

Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengklaim pihaknya telah menyiapkan senjata pamungkas di pleidoi tersebut guna menyangkal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jessica dituntut pidana 20 tahun penjara oleh jaksa karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

"Intinya kami mau membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada ‎pembunuhan pada kasus ini. Tidak ada sianida di tubuh korban, itu intinya," kata Otto ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut kata Otto, pihaknya menyampaikan dua nota pembelaan. Pertama, pledoi yang ditulis Jessica sendiri dan dilanjutan nota pembelaan dari tim kuasa hukum.

"Biasanya Jessica dulu baru kita. Jess bikin sendiri dia punya pembelaan. ‎Kalau penasihat hukum juga punya sendiri," ujarnya.

Menurut Otto, pleidoi yang ditulis Jessica merupakan ungkapan perasaannya.

"Jessica bikin pembelaan sendiri berdasarkan perasaannya, ungkapan hatinya. Dia bebas bikin sendiri, tidak ada arahan," katanya.

Otto masih meyakini Mirna meregang nyawa bukan karena diracun sianida, seperti dalam tuntutan jaksa. Sebab dari hasil pemeriksaan sampel cairan tubuh Mirna seperti lambung, empedu, hati dam urine yang tak ditemukan kandungan sianida. Pemeriksaan sampel tersebut dilakukan 70 menit Mirna dinyatakan tewas.

"Jadi kalau tidak ada sianida di tubuh korban, kenapa harus ada perkara ini," kata Otto.

Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia itu juga mengaku akan menggunakan salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan yang pernah dilayangkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. MK mengabulkan uji materi Novanto terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Salinan putusan MK tersebut digunakan pihak Jessica lantaran bila merujuk pada putusan MK, kamera pengintai atau CCTV kafe Olivier dianggap tak bisa menjadi alat bukti yang sah untuk dihadirkan di persidangan.

"Itu masuk juga, tapi yang paling esensial buat kita adalah bahwa tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida. Kalau tidak ada sianida, tidak ada pembunuhan, bagaimana ada kasus," ujarnya menjelaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Agung Bicara Tuntutan 20 Tahun Penjara ke Jessica: Itu Pas

Jaksa Agung Bicara Tuntutan 20 Tahun Penjara ke Jessica: Itu Pas

News | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 13:41 WIB

Pleidoi Jessica akan Pakai Putusan MK Hasil Gugatan Novanto

Pleidoi Jessica akan Pakai Putusan MK Hasil Gugatan Novanto

News | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 13:18 WIB

Kenapa Jessica Tak Dituntut Hukuman Mati, Ini Penjelasan Kejagung

Kenapa Jessica Tak Dituntut Hukuman Mati, Ini Penjelasan Kejagung

News | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 13:05 WIB

Terkini

Lepas dari Bayang-bayang Kantoran, Gen Z Ditantang Jadi Job Creator di Gen Z Impact Fest 2026

Lepas dari Bayang-bayang Kantoran, Gen Z Ditantang Jadi Job Creator di Gen Z Impact Fest 2026

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Viral Bus Transjakarta Dituding Ugal-ugalan! Rekaman CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Bus Transjakarta Dituding Ugal-ugalan! Rekaman CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Berapa Tahun Batas Usia Ideal Pemakaian HP Murah Sebelum Mulai Lemot?

Berapa Tahun Batas Usia Ideal Pemakaian HP Murah Sebelum Mulai Lemot?

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Novel Home Sweet Loan: Perjuangan Kaluna Mewujudkan Rumah Impian

Novel Home Sweet Loan: Perjuangan Kaluna Mewujudkan Rumah Impian

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 16:00 WIB

Menjelajahi Kedalaman Cerita dan Visual dalam Film Moana (2026)

Menjelajahi Kedalaman Cerita dan Visual dalam Film Moana (2026)

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:55 WIB

Begadang demi Pekerjaan: Benarkah Bekerja di Malam Hari Lebih Efektif?

Begadang demi Pekerjaan: Benarkah Bekerja di Malam Hari Lebih Efektif?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:50 WIB

Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?

Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:45 WIB

Sinopsis Drama Jepang 'Wheat, Butter, and Revenge', Dibintangi Ihara Rikka

Sinopsis Drama Jepang 'Wheat, Butter, and Revenge', Dibintangi Ihara Rikka

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:40 WIB

Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi

Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:30 WIB

Whoosh dan Jeratan Utang: Antara Siasat Penyelamatan dan Bom Waktu Fiskal

Whoosh dan Jeratan Utang: Antara Siasat Penyelamatan dan Bom Waktu Fiskal

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:30 WIB

×