Bantah Tuntutan Jaksa, Jessica Bikin Pleidoi Sendiri

Rabu, 12 Oktober 2016 | 07:52 WIB
Bantah Tuntutan Jaksa, Jessica Bikin Pleidoi Sendiri
Suasana sidang pembacaan tuntutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (12/10/2016).

Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengklaim pihaknya telah menyiapkan senjata pamungkas di pleidoi tersebut guna menyangkal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jessica dituntut pidana 20 tahun penjara oleh jaksa karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

"Intinya kami mau membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada ‎pembunuhan pada kasus ini. Tidak ada sianida di tubuh korban, itu intinya," kata Otto ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut kata Otto, pihaknya menyampaikan dua nota pembelaan. Pertama, pledoi yang ditulis Jessica sendiri dan dilanjutan nota pembelaan dari tim kuasa hukum.

"Biasanya Jessica dulu baru kita. Jess bikin sendiri dia punya pembelaan. ‎Kalau penasihat hukum juga punya sendiri," ujarnya.

Menurut Otto, pleidoi yang ditulis Jessica merupakan ungkapan perasaannya.

"Jessica bikin pembelaan sendiri berdasarkan perasaannya, ungkapan hatinya. Dia bebas bikin sendiri, tidak ada arahan," katanya.

Otto masih meyakini Mirna meregang nyawa bukan karena diracun sianida, seperti dalam tuntutan jaksa. Sebab dari hasil pemeriksaan sampel cairan tubuh Mirna seperti lambung, empedu, hati dam urine yang tak ditemukan kandungan sianida. Pemeriksaan sampel tersebut dilakukan 70 menit Mirna dinyatakan tewas.

"Jadi kalau tidak ada sianida di tubuh korban, kenapa harus ada perkara ini," kata Otto.

Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia itu juga mengaku akan menggunakan salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan yang pernah dilayangkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. MK mengabulkan uji materi Novanto terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Salinan putusan MK tersebut digunakan pihak Jessica lantaran bila merujuk pada putusan MK, kamera pengintai atau CCTV kafe Olivier dianggap tak bisa menjadi alat bukti yang sah untuk dihadirkan di persidangan.

"Itu masuk juga, tapi yang paling esensial buat kita adalah bahwa tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida. Kalau tidak ada sianida, tidak ada pembunuhan, bagaimana ada kasus," ujarnya menjelaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI