Array

Pleidoi Jessica akan Pakai Putusan MK Hasil Gugatan Novanto

Jum'at, 07 Oktober 2016 | 13:18 WIB
Pleidoi Jessica akan Pakai Putusan MK Hasil Gugatan Novanto
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Rabu (12/10/2016) pekan depan.

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan akan menyampaikan pleidoi dengan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi hasil gugatan mantan Ketua DPR Setya Novanto. MK mengabulkan uji materi Novanto terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Itu pasti jadi bahan nota pembelaan kami. Ahli kita juga, Pak Mudzakir (saksi ahli hukum pidana), menjelaskan ada putusan MK itu," kata Otto, Jumat (7/10/2016).

Otto menjelaskan yang dipermasalahkan yakni rekaman CCTV kafe Olivier yang dijadikan alat bukti jaksa untuk menjerat Jessica. Menurut Otto jika merujuk putusan MK, CCTV tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan.

"Dalam kasus Jessica, rekaman CCTV tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Nanti kami jabarkan alasannya di sidang agenda nota pembelaan," kata dia.

Otto pun meragukan keaslian rekaman CCTV kafe Olivier. Sebab, kata dia, rekaman yang diputar di persidangan kala itu merupakan salinan. Otto menganggap pengambilan rekamannya telah menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009.

"Menurut Peraturan Kapolri, setiap pengambilan alat bukti, harus ada berita acara. Ini kan tidak ada. Sudah begitu, tidak ada barang (rekaman CCTV) asli, ini kan rentan direkayasa. Kalau dalam kasus lain rekaman tidak dilakukan penyidik, bisa kacau," kata Otto.

Jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna dengan menggunakan racun sianida.

Jaksa Meylanie Wuwung menjelaskan hal-hal yang memberatkan Jessica yakni dianggap sangat matang melakukan perencanaan pembunuhan. Perbuatan tersebut dianggap sadis karena korbannya sahabat Jessica sendiri.

"Hal-hal yang memberatkan meninggalnya Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan sangat keji, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, memberikan informasi menyesatkan," kata Meylanie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Jaksa mengatakan tidak hal-hal meringankan untuk diberikan kepada Jessica.

"Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI