Pengacara Sebut Pledoi Jessica Ungkap Minimnya Alat Bukti Jaksa

Senin, 17 Oktober 2016 | 12:10 WIB
Pengacara Sebut Pledoi Jessica Ungkap Minimnya Alat Bukti Jaksa
Suasana sidang pembacaan tuntutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini bila nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan di persidangan, untuk mengungkap minimnya alat bukti dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Kita uraikan satu- satu. Tidak ada alat bukti sama sekali, itu tidak ada, kita uraikan semua," kata Otto saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2016).

Menurut dia, seharusnya dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa bisa membuktikan minimal dua alat bukti dalam perkara kasus Kopi Maut Mirna. Namun, mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu malah menganggap tak ada satu pun alat bukti yang kuat untuk menjerat Jessica pidana 20 tahun penjara.

"5 alat bukti, satu sampai sekarang tidak pernah terbukti," kata Otto

Lebih lanjut, dirinya juga menganggap, seluruh keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa juga cenderung kabur dari fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Melebar terus. Saksi, saksi yang mana? Ahli, ahli yang mana? Itu bias, penting dilihat alat bukti apa yang ada," kata Otto.

Dalam sidang ke-30 ini, jaksa akan menyampaikan replik atas pleidoi yang telah disampaikan pihak Jessica di persidangan sebelumnya. Rencananya, sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo akan digelar pukul 13.00 WIB.

Pengacara Sebut Pledoi Jessica Ungkap Minimnya Alat Bukti Jaksa


Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini bila nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan di persidangan, untuk mengungkap minimnya alat bukti dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Kita uraikan satu- satu. Tidak ada alat bukti sama sekali, itu tidak ada, kita uraikan semua," kata Otto saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2016).

Menurut dia, seharusnya dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa bisa membuktikan minimal dua alat bukti dalam perkara kasus Kopi Maut Mirna. Namun, mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu malah menganggap tak ada satu pun alat bukti yang kuat untuk menjerat Jessica pidana 20 tahun penjara.

"5 alat bukti, satu sampai sekarang tidak pernah terbukti," kata Otto

Lebih lanjut, dirinya juga menganggap, seluruh keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa juga cenderung kabur dari fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Melebar terus. Saksi, saksi yang mana? Ahli, ahli yang mana? Itu bias, penting dilihat alat bukti apa yang ada," kata Otto.

Dalam sidang ke-30 ini, jaksa akan menyampaikan replik atas pleidoi yang telah disampaikan pihak Jessica di persidangan sebelumnya. Rencananya, sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo akan digelar pukul 13.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI