Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

Vania Rossa

Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
Potret Mira Hayati [Instagram]
baca 10 detik
  • Terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, melunasi denda sebesar Rp1 miliar di Kejaksaan Negeri Makassar pada Rabu (10/6).
  • Pembayaran tunai tersebut merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus peredaran kosmetik.
  • Kejaksaan telah menyetorkan uang denda ke kas negara dan mengembalikan sertifikat tanah yang sebelumnya menjadi jaminan pihak keluarga.

Suara.com - Terpidana kasus kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, telah melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar melalui perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai pada Rabu (10/6) sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara," kata Soetarmi, mengutip ANTARA.

Pelunasan denda tersebut merupakan bagian dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Proses pembayaran dilakukan di Kejari Makassar dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti, tim jaksa penuntut umum, penasihat hukum terpidana, perwakilan bank, serta keluarga terpidana.

Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti (tiga kiri) berfoto bersama perwakilan keluarga Mira Hayati, Rusli (tiga kanan) beserta jajaran tim JPU, penasihat hukum terpidana, perwakilan bank, seusai proses penyetoran uang pidana denda Rp1 miliar di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6/2026).  ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Makassar.
Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti (tiga kiri) berfoto bersama perwakilan keluarga Mira Hayati, Rusli (tiga kanan) beserta jajaran tim JPU, penasihat hukum terpidana, perwakilan bank, seusai proses penyetoran uang pidana denda Rp1 miliar di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Makassar.

Menurut Soetarmi, dana yang telah diterima langsung dicatat dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan pelunasan denda tersebut, kejaksaan juga mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan keluarga Mira Hayati sebagai jaminan pembayaran.

"Sebelumnya pihak keluarga menyerahkan sertifikat sebagai bentuk jaminan kesanggupan membayar denda. Karena kewajiban tersebut telah dilunasi, sertifikat langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H. Pulungan mengapresiasi langkah jajarannya dalam menuntaskan eksekusi pembayaran denda. Ia juga meminta seluruh aparat kejaksaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pidana denda maupun uang pengganti dalam setiap perkara yang telah diputus pengadilan.

Kasus yang menjerat Mira Hayati bermula dari peredaran kosmetik yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Dalam perjalanan proses hukum, Mira sempat divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025.

baca juga

Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi empat tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan Kejaksaan diketahui telah mengeksekusi Mira Hayati untuk menjalani masa pidananya pada 18 Februari 2026. Dengan pelunasan denda tersebut, salah satu kewajiban hukum dalam perkara tersebut kini telah diselesaikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:47 WIB

Agensi Lee Yi Kyung Buka Suara soal Denda Pajak, Bantah Ada Penggelapan

Agensi Lee Yi Kyung Buka Suara soal Denda Pajak, Bantah Ada Penggelapan

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:36 WIB

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Foto | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:14 WIB

Terkini

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

×