Ketika Jessica Tebak Isi Replik Jaksa

Senin, 17 Oktober 2016 | 21:27 WIB
Ketika Jessica Tebak Isi Replik Jaksa
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan sudah bisa menebak isi dalam tanggapan atau replik yang telah dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang ke-30 kasus Kopi Maut Mirna. Menurutnya prediksinya dalam replik tersebut yakni jaksa tak mau menyinggung soal hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin yang tidak ditemukannya sianida.

Pemeriksaan yang dimaksud Otto yakni sampel cairan yang diambil dari beberapa organ tubuh Mirna seperti hati, empedu, lambung dan urin.

"Mudah sekali kita tebak dia punya replik tadi, menghindar betul tentang ahli patologi. Sama sekali dia tidak berani masuk pada analisis BB (barang bukti) IV," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Menurut Otto, jaksa lebih banyak membeberkan soal hal lain di luar pembuktian langsung. Kata dia penyidik maupun jaksa dianggap terlalu terburu-buru membawa kasus kematian Mirna ke persidangan.

"Soal keadaan di luar, dikait-kaitkan, padahal kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana. Sebelum bicara siapa pelakunya, maka kita harus bicara dulu, matinya korban karena apa. Ternyata, bukan karena sianida," katanya.

Menururnya, beberapa saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan juga mengangap sulit menetukan penyebab kematian korban dalam sebuah kasus tindak pidana apabila tidak dilakukan melalui proses autopsi.

"Itu tegas dikatakan oleh semua ahli itu. Tidak bisa ditentukan matinya korban karena tidak diautopsi. Jaksa tidak mau masuk ke arena ini. Jaksa tidak bisa membuktikan Jessica membunuh Mirna dari bukti, sekarang mereka pakai teori," kata Otto.

Jaksa, kata Otto hanya bisa menjelaskan penyebab kematian Mirna melalu penggunaan teori, namun tidak bisa membuktikannya dengan fakta.

Harusnya, menurut Otto fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bisa membantu jaksa sebagai petunjuk untuk membuktikan penyebab kematian Mirna.

"Teori tidak bisa berubah menjadi fakta. Fakta pembunuhan harus dibuktikan dengan fakta. Hal yang dikaitkan harus fakta, rangkaian kejadian dari petunjuk. Petunjuk tidak dari keterangan ahli," tambah Otto.

Lebih lanjut, Otto pun menilai adanya 5 gram sianida yang disebutkan jaksa dalam berkas tuntutan hanya merupakan kesimpulan dari pendapat ahli.

Dia akan menyiapkan materi replik untuk menanggapi duplik yang telah disampaikan Jaksa. Agenda pembacaan duplik dari pihak Jessica, rencananya akan digelar, Kamis (20/10/2016) depan.

"Lima gram (sianida) disimpulkan dari pendapat ahli. Terlalu subjektif dan sensitif kalau dibilang teatrikal. Saya jelaskan dalam duplik saja nanti," kata Otto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI