Suara.com - Jessica Kumala Wongso hampir dekat menjalani sidang putusan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Sejak awal pembunuhan ini mencuat, Jessica setia didampingi sosok pengacara kondang dan ternama, Otto Hasibuan.
Di persidangan pembacaan jawaban atau duplik, Otto bercerita awal kali memutuskan untuk membela Jessica yang dituduh membunuh Mirna. Otto sangat yakin Jessica bukan pembunuhnya. Hanya saja, Otto mempunyai banyak pertimbangan sebelum membela Jessica.
"Kami menanyakan dengan cara-cara kami sendiri karena terus terang Yang Mulia, dari kasus yang saya tangani, dalam perjalanannya saya juga masih belum yakin betul," kata Otto saat membacakan jawaban atau duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu mengaku menemukan titik terang lantaran dari seluruh alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan Jessica bersalah.
"Pada akhirnya, dalam perjalanannya, setelah menemukan bukti-bukti persidangan, saya yakin bahwa bukan orang ini (Jessica) pelakunya," kata Otto.
Dia pun meminta agar majelis hakim untuk bisa mempertimbangkan materi dupliknya pada saat putusan vonis di bacakan. Otto pun berharap Jessica nantinya dalam sidang pembacaan amar putusan Jessica bisa dibebaskan dari jeratan hukum.
"Izinkan kami memohon atas nama terdakwa menimbang dengan baik kiranya Yang Mulia bebaskan Jessica. Dia tidak bersalah," kata Otto.
Pembacaan duplik ini merupakan kesempatan terakhir bagi Jessica untuk menyampaikan argumentasinya jelang sidang putusan pokok perkara kematian Mirna. Jessica sebelumnya telah dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menaburkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Oliver, pada 6 Januari 2016.