Pelaku Pembunuhan di Mesuji, Lampung Berhasil Dibekuk Polisi

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2016 | 06:40 WIB
Pelaku Pembunuhan di Mesuji, Lampung Berhasil Dibekuk Polisi
Ilustrasi pembunuhan [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polres Mesuji di Provinsi Lampung berhasil mengungkap dan menangkap buronan diduga sebagai dalang pelaku pembunuhan Anton (30) yang tewas dengan tujuh tusukan di bagian dada pada tahun 2013 lalu.

Kanitres Polres Mesuji D Panjaitan, mendampingi Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan, di Mesuji, Kamis (20/10/2016) menjelaskan korban Anton tewas tiga tahun lalu dan sempat menggegerkan masyarakat Kecamatan Tanjung Raya tempt Anton dibunuh oleh kedua pelaku di kediamannya Desa Brabasan.

Sedangkan para pelaku yang berhasil ditangkap yakni Eko (20) warga Kecamatan Tanjung Raya, dan Wawan (20) warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji.

Panjaitan menjelaskan, kronologis kejadian yakni pada 14 Agustus 2013, hari Rabu sekitar pukul 22.00 WIB, Anton memberikan pekerjaan kepada kedua pelaku untuk memasang paralon dan mengecat rumah milik korban.

Kemudian pada malam harinya Anton mengajak kedua pelaku untuk minum dengan perjanjian kedua pelaku yang membayar minuman tersebut, namun saat Anton menagih uang untuk membayar minuman yang telah dipesan, seketika itu juga kedua pelaku dalam keadaan mabuk kalap dan menusuk dada Anton sebanyak 7 kali hingga Anton meninggal di tempat.

Setelah korban tewas, kedua pelaku membawa kabur kendaraan korban yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 6310 SP yang kemudian dijual pelaku ke daerah Rawa Jitu Utara.

Saat itu Oktavia (26), istri Anton, sedang melahirkan di Tulang Bawang dan ketika pulang, Oktavia kaget melihat suaminya telah tergeletak tak bernyawa, hingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Raya.

Terkuaknya kasus ini adalah hasil pengembangan pihak Reskrim polres setempat kepada kedua pelaku dan diperkuat dengan pengakuan tersangka yakni dengan penusukan sebilah badik yang dilakukan para tersangka, ujar Panjaitan lagi.

Kapolsek Tanjung Raya AKP Kurmen membenarkan bahwa Eko dan Wawan adalah pelaku pembunuh Anton.

"Kami telah periksa kedua tersangka, saat ini akan kami limpahkan para tersangka ke Polres Mesuji," ujar AKP Kurmen pula.

Atas tindak kriminal yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI