MK Tolak Uji Materi UU Tenaga Kesehatan

Arsito Hidayatullah

Sabtu, 29 Oktober 2016 | 02:13 WIB
MK Tolak Uji Materi UU Tenaga Kesehatan
Gedung Mahkamah Konstitusi. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan uji materi ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang Undang Tenaga Kesehatan tentang pembentukan organisasi profesi tenaga kesehatan.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Uji materi UU Tenaga Kesehatan yang diajukan oleh seorang warga negara bernama Srijanto ini dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 50 ayat (2) UU Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan bersifat diskrimintatif karena hanya memperbolehkan pembentukan satu organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan.

Pemohon menilai bahwa hal tersebut telah melanggar prinsip keadilan, persamaan hukum, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta membatasi Pemohon untuk berkarya dalam bidang kesehatan.

Atas dalil Pemohon tersebut, Mahkamah menilai bahwa ketentuan a quo tidak melarang bagi setiap tenaga kesehatan untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat.

Kendati demikian dengan hanya satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan dimaksud.

"Hal ini dimungkinkan karena terkait dengan Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan diperlukan campur tangan pemerintah untuk mengontrolnya," ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Selain itu, mendasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan, Pemohon juga dapat membentuk kolegium terkait Tenaga Kesehatan jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi yang bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi.

"Tujuan pembentukan Kolegium ini adalah untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Kesehatan," ungkap Hakim Konstitusi Aswanto. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri Tak Mau Berandai-andai Soal Putusan MK Gugatan Ahok

Mendagri Tak Mau Berandai-andai Soal Putusan MK Gugatan Ahok

News | Selasa, 25 Oktober 2016 | 06:15 WIB

Menkeu Jalani Sidang Uji Materi Tax Amnesty

Menkeu Jalani Sidang Uji Materi Tax Amnesty

Foto | Selasa, 20 September 2016 | 17:51 WIB

Uji Materi Korban Tragedi 1998 Ditolak Mahkamah Konstitusi

Uji Materi Korban Tragedi 1998 Ditolak Mahkamah Konstitusi

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 06:29 WIB

MK Gelar Sidang Uji Materi Ketentuan Hakim Karir

MK Gelar Sidang Uji Materi Ketentuan Hakim Karir

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 16:49 WIB

Terkini

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris di Enam Provinsi, Termasuk Riau

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris di Enam Provinsi, Termasuk Riau

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Aaliyah Massaid Punya Kebiasaan Bersihkan Wajah Sebelum Bertemu Anak

Aaliyah Massaid Punya Kebiasaan Bersihkan Wajah Sebelum Bertemu Anak

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?

Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?

Kalbar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:24 WIB

63 Jenazah Korban Virgo Teridentifikasi, Jawa Timur Terbanyak dengan 28 Orang

63 Jenazah Korban Virgo Teridentifikasi, Jawa Timur Terbanyak dengan 28 Orang

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:13 WIB

Sensasi Berburu Jajanan Viral ala Chatuchak Bangkok Kini Bisa Dirasakan di Kelapa Gading

Sensasi Berburu Jajanan Viral ala Chatuchak Bangkok Kini Bisa Dirasakan di Kelapa Gading

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:07 WIB

×