Pengamat: Gelar Perkara Ahok Secara Terbuka Tak Salahi Aturan

Tomi Tresnady Suara.Com
Senin, 07 November 2016 | 14:45 WIB
Pengamat: Gelar Perkara Ahok Secara Terbuka Tak Salahi Aturan
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan warga Jagakarta, Atang. (suara.com/Dwi owo Raharjo)

Suara.com - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyatakan rencana Polri melakukan gelar perkara terbuka terhadap dugaan kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menyalahi aturan.

"Niatnya bagus untuk kontrol proses penyidikan," kata Bambang di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin (7/11/2016).

Bambang mengatakan, proses gelar perkara penyidikan kasus itu diatur berdasarkan peraturan Kapolri (perkap). Kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian gelar perkara secara terbuka kasus Ahok memiliki tujuan baik mengawasi proses penyidikan berdasarkan alat bukti untuk memastikan memenuhi unsur pidana atau tidak.

Namun, Bambang mengingatkan beberapa kasus tertentu terdapat campur "tangan tersembunyi" sebelum digelar perkara.

Menurut Bambang, campur tangan tersembunyi itu kemungkinan dapat muncul dari pihak terlapor yang diduga terkait kasus itu atau internal kepolisian.

"Saya katakan itu kemungkinan bisa saja terjadi adanya campur tangan tersembunyi," ujar Bambang.

Bambang menyatakan campur tangan pihak tertentu itu membahayakan terhadap obyektivitas penanganan kasus tersebut.

Terkait reaksi masyarakat terhadap kasus Ahok, menurutnya, seharusnya pihak Polri menangani laporan itu secara terbuka sejak awal sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI