Mantan Biarawati Tolak Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok

Ririn Indriani, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 08 November 2016 | 23:07 WIB
Mantan Biarawati Tolak Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok
Irena Handono (dua dari kiri, duduk). (Suara.com/Agung Sandy)

Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memanggil para pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penasehat Yayasan Pembinaan Mualaf, Irena Handono telah dimintai keterangan penyidik sebagai pihak pelapor.

"Tadi saya sudah memberikan keterangan sebagai pelapor tentang penistaan kitab suci alquran yang dilakukan saudara Ahok. Penistaan dalam bentuk menggunakan surat Al Maidah Ayat 51. Bahwa Surat Al Maidah dikatakan sebagai alat untuk membohongi. Inilah yang membuat umat Islam terluka dan tersinggung," kata Irena di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Menurutnya, ada 15 pernyataan yang dilayangkan penyidik seputar surat Al Maidah Ayat 51. Mualaf yang pernah menjadi biarawati itu mengaku Ahok jelas-jelas menistakan kitab Alquran dan melecehkan para ulama.

"Semuanya berfokus pada surat Al Maidah Ayat 51 dan di situlah saya membuktikan dengan jelas gamblang memang yang dilakukan oleh Ahok suatu pelecehan penistaan agama ayat-ayat Allah bisa dikatakan pelecehan terhadap Rasullah dan seluruh ulama. Jadi, fokus pemicarananya ke sana," katanya yang juga pendiri Yayasan Irena Center tersebut

Ia juga mengaku bakal menyiapkan tiga saksi ahli apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan. "Saksi ahli akan kami siapkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Antara lain di bidang agama dan juga di bidang yang lain. Ahli bahasa, tafsir," kata dia.

Melalui pengacaranya, Irena bahkan menolak apabila nantinya gelar perkara Ahok dilakukan secara terbuka. Pihaknya menganggap wacana gelar perkara terbuka tersebut tidak sesuai dengan aturan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami akan ajukan saksi ahli kriterianya akan kita tetapkan orangnya kami siapkan. Kami menolak kemudian adanya gelar perkara secara terbuka dan transparan. Karena segala sesuatunya disesuaikan dengan KUHAP yang ada. Kalau KUHAP mengatakan bahwa tidak ada namanya gelar perkara yang terbuka. Jangan kemudian menjadikan ini sebuah justifikasi terhadap hal-hal yang memungkinkan hal-hal yang tidak enak dihadapi umat semua," kata Pengacara Irena, Muhammad Ichsan.

Selain itu, pengacara lainnya Dede Nurdin Sadat juga sempat menyindir soal proses pemeriksaan Ahok yang dianggap terlalu diistimewakan. Pasalnya, kata dia, saat menjalani periksa, Senin (7/11/2016) banyak pejabat diperbolehkan mendampingi Ahok.

"Sebaiknya kami minta keadilan juga untuk terlapor jangan sampai diistimewakan walaupun beliau adalah petahana. Dalam hukum kedudukannya sama. Mohon maaf kan kalau kemarin didampingi oleh pejabat segala macam," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kata Anak SBY Soal Kasus Ahok

Kata Anak SBY Soal Kasus Ahok

News | Selasa, 08 November 2016 | 17:17 WIB

Dibantu 100 Pengacara, Ahok: Nggak Usah Terlalu Banyak

Dibantu 100 Pengacara, Ahok: Nggak Usah Terlalu Banyak

News | Selasa, 08 November 2016 | 17:04 WIB

Angkatan Muda Muhammadiyah: Ahok Tak Pantas Tasfirkan Al Maidah

Angkatan Muda Muhammadiyah: Ahok Tak Pantas Tasfirkan Al Maidah

News | Selasa, 08 November 2016 | 15:17 WIB

Terkini

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB