Mantan Biarawati Tolak Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok

Ririn Indriani | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 08 November 2016 | 23:07 WIB
Mantan Biarawati Tolak Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok
Irena Handono (dua dari kiri, duduk). (Suara.com/Agung Sandy)

Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memanggil para pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penasehat Yayasan Pembinaan Mualaf, Irena Handono telah dimintai keterangan penyidik sebagai pihak pelapor.

"Tadi saya sudah memberikan keterangan sebagai pelapor tentang penistaan kitab suci alquran yang dilakukan saudara Ahok. Penistaan dalam bentuk menggunakan surat Al Maidah Ayat 51. Bahwa Surat Al Maidah dikatakan sebagai alat untuk membohongi. Inilah yang membuat umat Islam terluka dan tersinggung," kata Irena di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Menurutnya, ada 15 pernyataan yang dilayangkan penyidik seputar surat Al Maidah Ayat 51. Mualaf yang pernah menjadi biarawati itu mengaku Ahok jelas-jelas menistakan kitab Alquran dan melecehkan para ulama.

"Semuanya berfokus pada surat Al Maidah Ayat 51 dan di situlah saya membuktikan dengan jelas gamblang memang yang dilakukan oleh Ahok suatu pelecehan penistaan agama ayat-ayat Allah bisa dikatakan pelecehan terhadap Rasullah dan seluruh ulama. Jadi, fokus pemicarananya ke sana," katanya yang juga pendiri Yayasan Irena Center tersebut

Ia juga mengaku bakal menyiapkan tiga saksi ahli apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan. "Saksi ahli akan kami siapkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Antara lain di bidang agama dan juga di bidang yang lain. Ahli bahasa, tafsir," kata dia.

Melalui pengacaranya, Irena bahkan menolak apabila nantinya gelar perkara Ahok dilakukan secara terbuka. Pihaknya menganggap wacana gelar perkara terbuka tersebut tidak sesuai dengan aturan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami akan ajukan saksi ahli kriterianya akan kita tetapkan orangnya kami siapkan. Kami menolak kemudian adanya gelar perkara secara terbuka dan transparan. Karena segala sesuatunya disesuaikan dengan KUHAP yang ada. Kalau KUHAP mengatakan bahwa tidak ada namanya gelar perkara yang terbuka. Jangan kemudian menjadikan ini sebuah justifikasi terhadap hal-hal yang memungkinkan hal-hal yang tidak enak dihadapi umat semua," kata Pengacara Irena, Muhammad Ichsan.

Selain itu, pengacara lainnya Dede Nurdin Sadat juga sempat menyindir soal proses pemeriksaan Ahok yang dianggap terlalu diistimewakan. Pasalnya, kata dia, saat menjalani periksa, Senin (7/11/2016) banyak pejabat diperbolehkan mendampingi Ahok.

"Sebaiknya kami minta keadilan juga untuk terlapor jangan sampai diistimewakan walaupun beliau adalah petahana. Dalam hukum kedudukannya sama. Mohon maaf kan kalau kemarin didampingi oleh pejabat segala macam," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kata Anak SBY Soal Kasus Ahok

Kata Anak SBY Soal Kasus Ahok

News | Selasa, 08 November 2016 | 17:17 WIB

Dibantu 100 Pengacara, Ahok: Nggak Usah Terlalu Banyak

Dibantu 100 Pengacara, Ahok: Nggak Usah Terlalu Banyak

News | Selasa, 08 November 2016 | 17:04 WIB

Angkatan Muda Muhammadiyah: Ahok Tak Pantas Tasfirkan Al Maidah

Angkatan Muda Muhammadiyah: Ahok Tak Pantas Tasfirkan Al Maidah

News | Selasa, 08 November 2016 | 15:17 WIB

Terkini

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB