Dianggap Ajak Makar, Pendukung Jokowi Laporkan Fahri Hamzah

Rabu, 09 November 2016 | 12:00 WIB
Dianggap Ajak Makar, Pendukung Jokowi Laporkan Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah bersama Habib Rizieq Shihab [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Pendukung Joko Widodo, Barisan Relawan Jokowi Presiden, melaporkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2016), siang. Mereka melaporkan Fahri karena diduga melakukan penghasutan dan makar ketika orasi di tengah demonstrasi umat Islam di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (4/11/2016).

"Hari ini BARA JP datang ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan penghasutan untuk makar terhadap pemerintah yang sah yang diucapkan Fahri Hamzah saat aksi demo 4 November, kemarin," kata Ketua BARA JP Kepulauan Riau, Birgaldo Sinaga, di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Menurut Birgaldo  ucapan Fahri bernada provokasi terhadap massa.

"Ucapan hasutan yang diucap oleh Fahri berbahaya bagi Republik ini, Sebagai anggota DPR harusnya Fahri menjaga kebangsaan kita, menjaga nilai nilai kebhinnekaan. Sayangnya, dia serampangan memutarbalikan fakta dengan bahasa yang sangat provokatif dengan menuduh Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap ulama," kata dia.

Menurut Birgaldo ucapan Fahri cenderung ingin menggulingkan pemerintahaan yang sah.

"Melakukan tuduhan Presiden Jokowi telah membiarkan penista agama, melindungi penista agama, dan juga telah menuduh prseiden Jokowi seolah-olah Jokowi harus dilengserkan dimana Fahri mengatakan pada saat orasi di Istana ada dua cara melengserkan Presiden, " katanya.

Birgaldo menyayangkan Fahri Hamzah bersikap demikian, padahal dia seorang anggota DPR.

"Seharusnya mengetahui fungsi tugas pokok dan fungsinya, namun di sana bahwa dia bukan seperti anggota DPR atau seorang demonstran yang menunjukkan rasa kebencian dan permusuhannya," kata Birgaldo.

BARA JP membawa barang bukti, antara lain print out pemberitaan media online dan rekaman video tentang Fahri. Dia diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 104 KUHP tentang makar terhadap Kepala Negara.

"Barang bukti print dari dua media, Kompas dan CNN, serta rekaman," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI