Ahok Diusir dan Ditolak, Timses Minta Bawaslu dan KPU Galak

Kamis, 10 November 2016 | 12:32 WIB
Ahok Diusir dan Ditolak, Timses Minta Bawaslu dan KPU Galak
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Bestari Barus mengkritik peran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. Kedua lembaga itu hanya menjadi 'penonton' ketika pasangan petahana Ahok-Djarot diganggu warga saat berkampanye.

"Bawaslu sebagai lembaga kurang menindak padahal ini hak yang dijamin UU," kata Bestari saat dihubungi wartawan, Kamis (10/11/2016).

Menurut Bestari, perwakilan Bawaslu DKI Jakarta seharunya ikut turun langsung ke lapangan saat pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Jakarta 2017 melakukan kampanye, apalagi kata dia, pasangan Ahok-Djarot sudah beberapa kali mendapat penolakan saat blusukan ke kampung-kampung.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara harus lebih galak, jangan cuma duduk-duduk di kantor saja," ujar Bestari.

Diketahui, sudah ada aturan yang mengatur mengenai sanksi bagi yang mengganggu paslon berkampanye. Tertuang dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pasal 187 Ayat 4 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem DKI Jakarta ini menganggap Bawaslu dan KPU DKI Jakarta tak aktif dalam melakukan penindakan.

Diketahui, Ahok pernah didemo sekelompok warga ketika kampanye di Jalan Gardu, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan di Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sedangkan Djarot pernah ditolak warga ketika mendatangi warga di Kampung Nelayan, Cilincing, Jakarta Utara dan didemo di Jalan Haji Mading, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Bawaslu harus melakukan tindakan langsung, ikut turun ke lapangan. Ini berlaku kepada paslon mana pun," ucpa Bestari.

Kemarin, Rabu (9/11/2016) malam, Tim Pemenangan Ahok-Djarot telah melaporkan kasus penolakan warga terhadap pasangan Ahok-Djarot ke kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung III, Sunter, Jakarta Utara.

"Ya sebagai warga negara, melihat terjadi pelanggaran hukum kita wajib melapor," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI