Pagi Ini, Mabes Polri Periksa Buni Yani Terkait Kasus Ahok

Tomi Tresnady, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 10 November 2016 | 08:39 WIB
Pagi Ini, Mabes Polri Periksa Buni Yani Terkait Kasus Ahok
Buni Yani (kiri) bersama pendukungnya memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (7/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini memanggil pemilik akun Facebook Buni Yani yang telah mengunggah video ucapan kontroversial Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di media sosial.

Buni Yani akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang disematkan kepada Ahok.

"Iya diperiksa (sebagai saksi) di Bareskrim," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/11/2016).

Rencananya, pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Buni Yani akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, Buni Yani membantah tuduhan mengedit isi video yang berisi ucapan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51. Buni berani bersumpah untuk membuktikan pernyataannya.

"Saya bersaksi demi Allah, kalau sudah bersumpah demi Allah, berarti sudah serius ya, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa di dalam video tersebut. Sama sekali tidak, karena saya tahu itu fitnah," kata Buni, beberapa waktu lalu.

Buni Yani juga menyangkal telah memotong video yang aslinya berdurasi satu jam empat menit menjadi hanya 31 detik. Dia mengatakan ketika itu hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik dari media lain.

"Saya bukan orang pertama kali yang mengupload video itu. Saya dapat dari media NKRI, saya bukan yang pertama. Sedangkan NKRI ambil dari website resmi pemprov, lebih dulu ada di website pemda. Saya dituduh memotong dari satu jam empat menit menjadi 31 detik. Itu juga tidak benar, itu sudah dari NKRI, durasinya 31 detik," kata Buni.

Buni Yani mengaku tidak punya kemampuan untuk mengutak-atik konten video.

"Saya nggak memiliki kemampuan editing, nggak punya alatnya untuk editing, saya nggak punya waktu, karena saya selalu sibuk, satu minggu itu full, dan keempat saya nggak punya kepentingan untuk apa saya memotong video tersebut," kata Buni.

Kendati demikian, dosen di kampus London School Of Public Relations itu mengaku siap menghadapi proses hukum.

Belakangan, Ahok juga menilai jika Buni Yani telah melakukan penipuan karena menghilangkan kata 'pakai' saat mentranskrip ucapannya terkait surat Al Maidah Ayat 51. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buni Yani Enggan Minta Maaf, Begini Reaksi Komunitas Advokat Ahok

Buni Yani Enggan Minta Maaf, Begini Reaksi Komunitas Advokat Ahok

News | Rabu, 09 November 2016 | 22:10 WIB

MUI Minta Kata "Pakai" yang Dihilangkan Buni Yani Tak Disoal Lagi

MUI Minta Kata "Pakai" yang Dihilangkan Buni Yani Tak Disoal Lagi

News | Rabu, 09 November 2016 | 19:48 WIB

Pendukung Ahok Anggap Buni Yani Cuci Tangan dan Alihkan Isu

Pendukung Ahok Anggap Buni Yani Cuci Tangan dan Alihkan Isu

News | Rabu, 09 November 2016 | 14:31 WIB

Soal Bantahan Buni Yani, Ahok: Ditranskripnya Dia Nipu

Soal Bantahan Buni Yani, Ahok: Ditranskripnya Dia Nipu

News | Rabu, 09 November 2016 | 05:32 WIB

Buni Yani Segera Diperiksa Soal Ahok, Setelah Itu Gelar Perkara

Buni Yani Segera Diperiksa Soal Ahok, Setelah Itu Gelar Perkara

News | Selasa, 08 November 2016 | 17:50 WIB

Buni Yani Siap Penuhi Panggilan Polisi Kamis Besok

Buni Yani Siap Penuhi Panggilan Polisi Kamis Besok

News | Selasa, 08 November 2016 | 12:58 WIB

Kamis, Polda Metro Periksa Buni Yani

Kamis, Polda Metro Periksa Buni Yani

News | Selasa, 08 November 2016 | 12:30 WIB

Terkini

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

News | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

News | Senin, 14 September 2026 | 18:12 WIB

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

News | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Bola | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

×