Pengguna Narkoba Diganjar Dua Tahun Penjara

Dythia Novianty

Kamis, 17 November 2016 | 23:53 WIB
Pengguna Narkoba Diganjar Dua Tahun Penjara
Narkotika. [Suara.com/Kurniawan mas'ud]

Suara.com - Dua orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Palembang, divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Vonis masing-masing dua tahun penjara pada terhukum, yakni Andi Met (38) dan Angga Heru Mayandi (30), ditetapkan Ketua Majelis Hakim, Purwadi pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

Vonis yang diberikan kedua terdakwa warga Jalan Sidoing Lautan Kedukan Bukit II Kelurahan 35 Ilir IB II Palembang ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fera Afrianty yang menuntut hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk barang bukti berupa sabu seberat 0,055 gram dan ganja seberat 0,146 gram yang disita dari kedua terdakwa dimusnahkan," ujar Purwadi, Kamis (17/11/2016).

Atas putusan ini, baik kuasa hukum kedua terdakwa yaitu Azri Yanti maupun JPU Fera, menerima dan putusan hakim dinyatakan inqrah atau berkekuatan hukum tetap.

Terungkap dalam persidangan, keduanya ditangkap aparat kepolisian saat berada di rumah pada Agustus 2016 lalu. Polisi melihat ada sabu dan ganja di sekitar keberadaan terdakwa.

Berdasarkan pengakuan keduanya, sabu dan ganja yang disita polisi dikonsumsi untuk mereka sendiri, bukan untuk dijual. Apabila masih ada sisa, akan mereka simpan untuk dikonsumsi dikemudian hari.

Berdasarkan berkas tuntutan, tidak ada alat untuk mengkonsumsi sabu berupa bong atau sejenisnya. Begitu pula nama penjual narkoba yang tidak disebutkan. [Antara]

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pesta Narkoba di Rumah Kosong, PNS-Mahasiswa Diciduk Polisi

Pesta Narkoba di Rumah Kosong, PNS-Mahasiswa Diciduk Polisi

News | Minggu, 09 Oktober 2016 | 14:36 WIB

Perwira Polisi Ditangkap di Diskotek Milles Karena Bawa Narkoba

Perwira Polisi Ditangkap di Diskotek Milles Karena Bawa Narkoba

News | Sabtu, 08 Oktober 2016 | 19:05 WIB

Seorang Diduga Bandar Narkoba, Didor Polisi

Seorang Diduga Bandar Narkoba, Didor Polisi

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 00:27 WIB

BNN Punya Senjata Super Canggih yang Tak Dipunyai TNI dan Polri

BNN Punya Senjata Super Canggih yang Tak Dipunyai TNI dan Polri

News | Minggu, 04 September 2016 | 20:15 WIB

BNN Masih Selidiki Laporan PPATK  Terkait Aliran Duit Freddy

BNN Masih Selidiki Laporan PPATK Terkait Aliran Duit Freddy

News | Minggu, 14 Agustus 2016 | 00:27 WIB

Terkini

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

×