Suara.com - Badan Narkotikan Nasional (BNN) mengungkap transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,7 Triliun dari dua orang tersangka jaringan Poni Tjandra di Jakarta, Selasa (25/10). Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi hasil pemeriksaan PPATK tentang dugaan transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika senilai Rp3,6 Triliun yang digunakan tersangka untuk transaksi narkotika kepada para bandar di 11 negara dalam kurun waktu selama 2014-2015. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
BNN Ungkap Hasil Kejahatan Narkotika Rp2,7 Triliun
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 25 Oktober 2016 | 16:28 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
03 Februari 2026 | 18:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 13:01 WIB