Suara.com - Kepala Bagian Mitra Ropenmas Divhumas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan kenapa Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak langsung ditahan, padahal sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus pidana pembunuhan, di mana perbuatan pidananya dapat langsung ketahuan.
"Dasar subyektifnya itu harus mutlak, dalam artian harus betul-betul ada perbuatan pidana, seperti kasus pembunuhan, yang berbunyi barang siapa yang melakukan atau dengan sengaja menghabisi nyawa orang lain, itu kan jelas pidana pembunuhan," kata Awi.
Sementara dalam menentukan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, ada perbedaan pendapat di antara penyidik, sebagian menyatakan tidak ada unsur pidana, sebagian lagi menyatakan ada pidananya.
"Di sana terjadi perbedaan pandangan pada ahli, tidak absolut, tidak ada kata bulat kalau terjadi penistaan agama. Jadi para ahli menyatakan demikian, bukan saya yang bilang begitu ya," kata dia.
Awi mengatakan dasar penahanan tersangka tertuang dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebut ada dasar obyektif dan subyektif.
"Pasal 21 KUHAP mengatur bagaimana tersangka 'dapat' ditahan atau tidak, ada kata 'dapat' bukan harus, jadi tidak diharuskan penahanan, jadi bisa ada penahanan atau tidak, ada dasar objektif dan subjektif," katanya.
Terkait adanya kekhawatiran Ahok ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti yang disampaikan pimpinan ormas yang demonstrasi 4 November, Awi mengatakan aparat penegak hukum sudah memiliki rambu-rambu. Tanpa didesak pun, penyidik akan menjalankan aturan main yang berlaku.
"Tentunya kami sudah ada rambu-rambunya makanya kita buatkan pencegahan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, yang bersangkutan juga salah satu paslon, ada pertanggungjawaban moral terhadap yang mengusungnya. Itu juga jadi pertimbangan penyidik," kata Awi.
Penyidik tidak khawatir Ahok akan menghilangkan mengulangi perbuatannya, sebab dia seorang calon gubernur petahana yang tentunya akan menjaga nama baik.