Ahok Diperiksa 8 Jam Soal Korupsi Pertamina, Kejagung: Buat Lengkapi Pemberkasan

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 14 Maret 2025 | 05:53 WIB
Ahok Diperiksa 8 Jam Soal Korupsi Pertamina, Kejagung: Buat Lengkapi Pemberkasan
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa 7 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dari tujuh orang yang diperiksa, satu di antaranya Mantan Komisaris Utama Pertamina periode tahun 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sementara 4 saksi lainnya, yakni pejabat Pertamina, seorang pihak swasta, dan satu lainnya Kasubdit Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Mereka diperiksa untuk menggali keterangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, dan produk kilang Pertamina, Subholding KKKS tahun 2018-2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli kepada wartawan, Kamis (13/3/2025) malam.

Selain Ahok, saksi yang menjalani pemeriksaan kali ini, yakni MPS selaku VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina (Persero), AF selaku Pjs Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

"HBS selaku Pjs VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina, FA selaku Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan," kata Harli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]

Selanjutnya, HKR selaku Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, dan MIM selaku VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).

Ahok sebelumnya, menghadiri undangan dari tim penyidik Jampidsus Kejagung.

baca juga

Dalam kesempatan tersebut, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggunakan kemeja batik lengan panjang, datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan.

Ia mulai menjalani pemeriksaan sekira jam 10.00 WIB, hingga jam 18.26 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok menjalaninya selama 8 jam.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara korupsi tata niaga BBM, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka.

Dengan rincian, enam di antaranya merupakan petinggi Pertamina, sementara tiga lainnya yakni pihak swasta. Kemudian, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Kejagung, Ahok Kaget: Pengetahuan Penyidik soal Korupsi Pertamina Lebih Dalam dari Saya!

Diperiksa Kejagung, Ahok Kaget: Pengetahuan Penyidik soal Korupsi Pertamina Lebih Dalam dari Saya!

Video | Jum'at, 14 Maret 2025 | 04:00 WIB

Ahok Diperiksa Kejagung di Kasus Pertamina, Waketum Golkar: Akan Semakin Buat Terang

Ahok Diperiksa Kejagung di Kasus Pertamina, Waketum Golkar: Akan Semakin Buat Terang

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 21:15 WIB

Ahok Ngaku Tidak Ditanya soal Oplos BBM saat Jadi Saksi di Kejagung Tentang Skandal Korupsi Pertamina

Ahok Ngaku Tidak Ditanya soal Oplos BBM saat Jadi Saksi di Kejagung Tentang Skandal Korupsi Pertamina

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 20:28 WIB

Terkini

Sense and Sensibility: Logika vs Hati, Mana yang Menang saat Hadapi Cinta?

Sense and Sensibility: Logika vs Hati, Mana yang Menang saat Hadapi Cinta?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:05 WIB

5 Body Wash Centella Asiatica untuk Jerawat Punggung dan Kulit Sensitif

5 Body Wash Centella Asiatica untuk Jerawat Punggung dan Kulit Sensitif

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:00 WIB

Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang

Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 18:59 WIB

Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di ISI Yogyakarta Dinonaktifkan

Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di ISI Yogyakarta Dinonaktifkan

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:56 WIB

Dicecar Kasus Dugaan Penipuan Rp214 Juta, Wawali Blitar: Jangan Tanya di Luar Urusan KONI

Dicecar Kasus Dugaan Penipuan Rp214 Juta, Wawali Blitar: Jangan Tanya di Luar Urusan KONI

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 18:51 WIB

Berapa Watt Oven Listrik Mini Mito? Cek Daya dan Spesifikasinya

Berapa Watt Oven Listrik Mini Mito? Cek Daya dan Spesifikasinya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 18:50 WIB

Bela Pernyataan Prabowo, Pigai Tegaskan Pakar Tak Boleh Abaikan Kebaikan Pemerintah

Bela Pernyataan Prabowo, Pigai Tegaskan Pakar Tak Boleh Abaikan Kebaikan Pemerintah

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:47 WIB

Draf RUU Ketenagakerjaan Buntu, 50 Ribu Buruh Bakal Turun Aksi di Bundaran HI 24 September

Draf RUU Ketenagakerjaan Buntu, 50 Ribu Buruh Bakal Turun Aksi di Bundaran HI 24 September

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:45 WIB

Data Center Menjamur, Kebutuhan Listrik RI Makin Tertekan

Data Center Menjamur, Kebutuhan Listrik RI Makin Tertekan

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 18:40 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah

Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 18:39 WIB

×