Suara.com - Kasus dugan penghinaan simbol negara dengan terlapor Ahmad Dhani masih bergulir di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian berencana memanggil Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Juru bicara FPI Munarman.
"Iya benar (dipanggil) sebagai saksi, kasus Ahmad Dhani," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan Selasa (22/11/2016).
"Kasus ini penghinaan kepada penguasa pasal 207 KUHP," ujarnya lagi.
Lebih lanjut kata Awi, pemeriksaan Rizieq dan Munarman dijadwalkan pada Kamis (24/11/2016) mendatang. Mereka dianggap mengetahui saat Dhani melakukan orasi di dalam aksi unjuk rasa pada 4 November lalu.
Diberitakan sebelumnya, Relawan Laskar Rakyat Jokowi dan Pro - Jokowi (Projo) melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya atas pasal penghinaan terhadap simbol negara. Mereka menganggap orasi Dhani telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).