Polisi Batasi Jumlah Pengacara Pendamping Ahok saat Diperiksa

Selasa, 22 November 2016 | 11:22 WIB
Polisi Batasi Jumlah Pengacara Pendamping Ahok saat Diperiksa
Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tiba di Gedung Rupatama, Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaam agama di Mabes Polri, Selasa (22/11/2016). Partai politik pendukung memberikan bantuan hukum kepada Ahok terkait pemeriksaan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Komisaris Besar Rikwanto mengatakan tidak semua pengacara bisa mendampingi Ahok dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, penyidik hanya menerima pengacara yang memiliki surat pengajuan dari Ahok selaku tersangka.

"Kuasa hukum terserah berapa saja cukup belasan namun kita cek. Ya dibatasi dalam kaitan masuk surat kuasa," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Kata dia, nantinya teknis pendampingi dari pengacara juga akan bergantian untuk bisa menemani Ahok dalam proses pemeriksaan

"Teknis nya mereka bisa 4 orang - 5 orang, dalam beberapa jam gantian tapi semua yang mendampingi masuk dalam surat kuasa," kata dia.

Dia pun berhadap proses pemeriksaan Ahok sebagai tersangka selesai hari ini. Dia juga menjelaskan materi pertanyaan yang disampaikam penyidk hampir sama saat kasus dugaan penistaan agama itu masih dalam proses penyelidikan.

"Kita harapkan pemeriksaan sebagai tersangka satu hari ini tuntas karena emang sedikit ulangi tapi posisinya beda, kemarin saksi hari ini tersangka, pasti ada pertanyaan tambahan keterangan tambahan dari Ahok, itu dinamika dalam pemeriksaan," kata Rikwanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI