Mabes Polri Alihkan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok ke Polda

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 23 November 2016 | 19:16 WIB
Mabes Polri Alihkan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok ke Polda
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku tersangka kasus dugaan penistaan agama, didampingi pendukung dan tim pengacara usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/11). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan menerima pelimpahan laporan tersebut, baginya Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan memiliki komitmen setiap penanganan kasus.

"Itu memang sudah jadi komitmen dari Kapolri dan Kapolda, memang Polda yang menangani. Tentunya akan kami proses," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Seperti diketahui pelimpahan laporan kasus ini, yang dilaporkan anggota Advokat Cinta Tanah Air terkait ucapan Ahok yang diduga menyebut demonstran pada 4 November sebagai massa bayaran.

ACTA juga memberikan barang bukti berupa fotokopi pemberitaan ABC News dan rekaman video Ahok yang diduga menyebut jika sebagian pendemo 4 November adalah massa bayaran. Mereka juga memberikan bukti foto-foto masa pendemo yang ikut aksi demo 4 November.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor LP/1153/XI/Bareskrim tanggal 17 November. Ahok diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekretaris Muhammadiyah Curiga Ada Kekuatan di Balik Kasus Ahok

Sekretaris Muhammadiyah Curiga Ada Kekuatan di Balik Kasus Ahok

News | Rabu, 23 November 2016 | 19:12 WIB

Bocoran Materi Ahok di Debat Terbuka Pilkada Jakarta

Bocoran Materi Ahok di Debat Terbuka Pilkada Jakarta

News | Rabu, 23 November 2016 | 19:10 WIB

Pelapor: Ahok Harus Ditahan karena Meresahkan

Pelapor: Ahok Harus Ditahan karena Meresahkan

News | Rabu, 23 November 2016 | 18:18 WIB

Ahok Tak akan Terapkan Bantuan Tunai seperti Program Agus

Ahok Tak akan Terapkan Bantuan Tunai seperti Program Agus

News | Rabu, 23 November 2016 | 18:08 WIB

Jika Jadi Gubernur Lagi, Ahok Akan Kurangi Dana Hibah ke Ormas

Jika Jadi Gubernur Lagi, Ahok Akan Kurangi Dana Hibah ke Ormas

News | Rabu, 23 November 2016 | 18:06 WIB

Suster-suster Cantik Panggil Nama Ahok

Suster-suster Cantik Panggil Nama Ahok

News | Rabu, 23 November 2016 | 16:59 WIB

Kasus Ahok Soal Demo Bayaran, Jurnalis ABC News Bisa Diperiksa

Kasus Ahok Soal Demo Bayaran, Jurnalis ABC News Bisa Diperiksa

News | Rabu, 23 November 2016 | 16:00 WIB

Kasus Ahok Soal Demo Bayaran Dilimpahkan ke Polda Metro

Kasus Ahok Soal Demo Bayaran Dilimpahkan ke Polda Metro

News | Rabu, 23 November 2016 | 15:50 WIB

Rizieq Shihab Anggap Surat Panggilan Polisi Tak Jelas

Rizieq Shihab Anggap Surat Panggilan Polisi Tak Jelas

News | Rabu, 23 November 2016 | 14:13 WIB

Rizieq Sebut Bukti Baru Kasus Ahok, Buku Biografi sampai Pidato

Rizieq Sebut Bukti Baru Kasus Ahok, Buku Biografi sampai Pidato

News | Rabu, 23 November 2016 | 14:02 WIB

Terkini

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB