Pelapor: Ahok Harus Ditahan karena Meresahkan

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 23 November 2016 | 18:18 WIB
Pelapor: Ahok Harus Ditahan karena Meresahkan
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman salah satu pelapor di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Sebanyak lima pihak pelapor mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Adapun pihak pelapor kasus Ahok yang meminta kepolisiam segera melakukan penahanan diantaranya yakni Angkatan Muda Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Irena Handono dan Burhanudin.

"Kami dari pelapor dan penasehat hukum Menyampaikan permohonan penahanan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama yang kami laporkan scra bersama-sama, hari ini yang hadir. Ada lima elemen," kata Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman salah satu pelapor di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Menurutnya, surat permohonan untuk Ahok segara ditahan juga ditembuskan kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian, DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional dan Ombusman RI.

"Kami berharap bahwa Ahok segera di tahan oleh polisi, karena kondisi kita hari ini sudah semakin meresahkan," kata dia.

Keresahan di tengah masyarakat ini, menurutnya sangar terlihat dari upaya Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyambangi beberapa komponen masyarakat menjelang aksi demonstrasi 2 Desember.

"Teman-teman bisa melihat hari ini pak Tito sebagai Kapolri sangat sibuk ke sana ke mari mengunjungi kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka meredam gejolak massa yang kita perkiraan pada 2 Desember besok akan mencapai puncaknya. Karena itu kami harapkan sebelum tanggal dua bapak Ahok sudah ditahan sebagai tersangka," kata Pedri.

Upaya desakan dilakukan, kata dia, karena para pelapor punya andil untuk mendorong proses hukum Ahok agar secepatnya dilakukan penahanan.

"Ini tuntutan kami dari para pelapor yang miliki legal standing dalam kasus ini. Kenapa demikian? Karena pertama secara hukum ini sudah memenuhi unsur-unsur bisa dilakukan penahan pada tersangka," kata dia.

Pihaknta juga khawatir, apabila kepolisian tidak secepatnya menahan Ahok, permasalahan kasus dugaan penistaan agama yang diresahkan banyak pihak khususnya umat Islam dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk menunggangi aksi 2 Desember untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kedua kondisi kita di masyarakat sudah sangat meresahkan, bahkan isunya melebar ke sana ke mari, termasuk Kapolri sendiri mengatakan bahwa ada indikasi diboncengi upaya makar, karena itu kami tidak ingin masalah ini semakin melebar merusak kesatuan dan persatuan NKRI dan kebhinekaan kita, tidak ada jalan lain saya kira bagi Polri mengambil tindakan tegas dan cepat sebelum semua ini terlambat. Tindakan itu adalah sekali lagi penahanan terhadap tersangka saudara Basuki Tjahaja Purnama," bebernya.

Deny Lubis, selaku pengacara pelapor juga menambahkan jika tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk menahan Ahok. Sebab, dia menilai dari segi hukum, upaya penahanan Ahok sudah memenuhi unsur objektif dan subjektif sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dan 21 ayat 4 KUHAP.

"Polri harus bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak melakukan perbedaan perlakuan terhadap pelaku penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP. Polri harus menjunjung tinggi azas setiap orang sama di depan hukum," kata Deny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Tak akan Terapkan Bantuan Tunai seperti Program Agus

Ahok Tak akan Terapkan Bantuan Tunai seperti Program Agus

News | Rabu, 23 November 2016 | 18:08 WIB

Jika Jadi Gubernur Lagi, Ahok Akan Kurangi Dana Hibah ke Ormas

Jika Jadi Gubernur Lagi, Ahok Akan Kurangi Dana Hibah ke Ormas

News | Rabu, 23 November 2016 | 18:06 WIB

Suster-suster Cantik Panggil Nama Ahok

Suster-suster Cantik Panggil Nama Ahok

News | Rabu, 23 November 2016 | 16:59 WIB

Kasus Ahok Soal Demo Bayaran, Jurnalis ABC News Bisa Diperiksa

Kasus Ahok Soal Demo Bayaran, Jurnalis ABC News Bisa Diperiksa

News | Rabu, 23 November 2016 | 16:00 WIB

Kasus Ahok Soal Demo Bayaran Dilimpahkan ke Polda Metro

Kasus Ahok Soal Demo Bayaran Dilimpahkan ke Polda Metro

News | Rabu, 23 November 2016 | 15:50 WIB

Rizieq Shihab Anggap Surat Panggilan Polisi Tak Jelas

Rizieq Shihab Anggap Surat Panggilan Polisi Tak Jelas

News | Rabu, 23 November 2016 | 14:13 WIB

Rizieq Sebut Bukti Baru Kasus Ahok, Buku Biografi sampai Pidato

Rizieq Sebut Bukti Baru Kasus Ahok, Buku Biografi sampai Pidato

News | Rabu, 23 November 2016 | 14:02 WIB

Tim Ahok Dukung Polisi Ungkap Biang Keladi Penghadang Kampanye

Tim Ahok Dukung Polisi Ungkap Biang Keladi Penghadang Kampanye

News | Rabu, 23 November 2016 | 13:51 WIB

Mengharukan, Ahok Didukung Ibunda: Tetap Tenang dan Jangan Takut

Mengharukan, Ahok Didukung Ibunda: Tetap Tenang dan Jangan Takut

News | Rabu, 23 November 2016 | 13:14 WIB

Jelang 2 Desember, Polisi Puji Sikap MUI Tolak Makar

Jelang 2 Desember, Polisi Puji Sikap MUI Tolak Makar

News | Rabu, 23 November 2016 | 12:47 WIB

Terkini

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:45 WIB

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 20:33 WIB

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 20:21 WIB

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 20:16 WIB

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Gen Z dan Conscious Unbossing: Saat Karier Tidak Harus Naik secara Vertikal

Gen Z dan Conscious Unbossing: Saat Karier Tidak Harus Naik secara Vertikal

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Pidato Trump di Sidang Umum PBB Menyesatkan: Klaim Akhiri 8 Perang dan Musnahkan 97 Persen Narkoba

Pidato Trump di Sidang Umum PBB Menyesatkan: Klaim Akhiri 8 Perang dan Musnahkan 97 Persen Narkoba

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:10 WIB

KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:09 WIB

×