Pelapor: Ahok Harus Ditahan karena Meresahkan

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 23 November 2016 | 18:18 WIB
Pelapor: Ahok Harus Ditahan karena Meresahkan
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman salah satu pelapor di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Sebanyak lima pihak pelapor mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Adapun pihak pelapor kasus Ahok yang meminta kepolisiam segera melakukan penahanan diantaranya yakni Angkatan Muda Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Irena Handono dan Burhanudin.

"Kami dari pelapor dan penasehat hukum Menyampaikan permohonan penahanan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama yang kami laporkan scra bersama-sama, hari ini yang hadir. Ada lima elemen," kata Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman salah satu pelapor di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Menurutnya, surat permohonan untuk Ahok segara ditahan juga ditembuskan kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian, DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional dan Ombusman RI.

"Kami berharap bahwa Ahok segera di tahan oleh polisi, karena kondisi kita hari ini sudah semakin meresahkan," kata dia.

Keresahan di tengah masyarakat ini, menurutnya sangar terlihat dari upaya Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyambangi beberapa komponen masyarakat menjelang aksi demonstrasi 2 Desember.

"Teman-teman bisa melihat hari ini pak Tito sebagai Kapolri sangat sibuk ke sana ke mari mengunjungi kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka meredam gejolak massa yang kita perkiraan pada 2 Desember besok akan mencapai puncaknya. Karena itu kami harapkan sebelum tanggal dua bapak Ahok sudah ditahan sebagai tersangka," kata Pedri.

Upaya desakan dilakukan, kata dia, karena para pelapor punya andil untuk mendorong proses hukum Ahok agar secepatnya dilakukan penahanan.

"Ini tuntutan kami dari para pelapor yang miliki legal standing dalam kasus ini. Kenapa demikian? Karena pertama secara hukum ini sudah memenuhi unsur-unsur bisa dilakukan penahan pada tersangka," kata dia.

Pihaknta juga khawatir, apabila kepolisian tidak secepatnya menahan Ahok, permasalahan kasus dugaan penistaan agama yang diresahkan banyak pihak khususnya umat Islam dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk menunggangi aksi 2 Desember untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kedua kondisi kita di masyarakat sudah sangat meresahkan, bahkan isunya melebar ke sana ke mari, termasuk Kapolri sendiri mengatakan bahwa ada indikasi diboncengi upaya makar, karena itu kami tidak ingin masalah ini semakin melebar merusak kesatuan dan persatuan NKRI dan kebhinekaan kita, tidak ada jalan lain saya kira bagi Polri mengambil tindakan tegas dan cepat sebelum semua ini terlambat. Tindakan itu adalah sekali lagi penahanan terhadap tersangka saudara Basuki Tjahaja Purnama," bebernya.

Deny Lubis, selaku pengacara pelapor juga menambahkan jika tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk menahan Ahok. Sebab, dia menilai dari segi hukum, upaya penahanan Ahok sudah memenuhi unsur objektif dan subjektif sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dan 21 ayat 4 KUHAP.

"Polri harus bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak melakukan perbedaan perlakuan terhadap pelaku penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP. Polri harus menjunjung tinggi azas setiap orang sama di depan hukum," kata Deny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Tak akan Terapkan Bantuan Tunai seperti Program Agus

Ahok Tak akan Terapkan Bantuan Tunai seperti Program Agus

News | Rabu, 23 November 2016 | 18:08 WIB

Jika Jadi Gubernur Lagi, Ahok Akan Kurangi Dana Hibah ke Ormas

Jika Jadi Gubernur Lagi, Ahok Akan Kurangi Dana Hibah ke Ormas

News | Rabu, 23 November 2016 | 18:06 WIB

Suster-suster Cantik Panggil Nama Ahok

Suster-suster Cantik Panggil Nama Ahok

News | Rabu, 23 November 2016 | 16:59 WIB

Kasus Ahok Soal Demo Bayaran, Jurnalis ABC News Bisa Diperiksa

Kasus Ahok Soal Demo Bayaran, Jurnalis ABC News Bisa Diperiksa

News | Rabu, 23 November 2016 | 16:00 WIB

Kasus Ahok Soal Demo Bayaran Dilimpahkan ke Polda Metro

Kasus Ahok Soal Demo Bayaran Dilimpahkan ke Polda Metro

News | Rabu, 23 November 2016 | 15:50 WIB

Rizieq Shihab Anggap Surat Panggilan Polisi Tak Jelas

Rizieq Shihab Anggap Surat Panggilan Polisi Tak Jelas

News | Rabu, 23 November 2016 | 14:13 WIB

Rizieq Sebut Bukti Baru Kasus Ahok, Buku Biografi sampai Pidato

Rizieq Sebut Bukti Baru Kasus Ahok, Buku Biografi sampai Pidato

News | Rabu, 23 November 2016 | 14:02 WIB

Tim Ahok Dukung Polisi Ungkap Biang Keladi Penghadang Kampanye

Tim Ahok Dukung Polisi Ungkap Biang Keladi Penghadang Kampanye

News | Rabu, 23 November 2016 | 13:51 WIB

Mengharukan, Ahok Didukung Ibunda: Tetap Tenang dan Jangan Takut

Mengharukan, Ahok Didukung Ibunda: Tetap Tenang dan Jangan Takut

News | Rabu, 23 November 2016 | 13:14 WIB

Jelang 2 Desember, Polisi Puji Sikap MUI Tolak Makar

Jelang 2 Desember, Polisi Puji Sikap MUI Tolak Makar

News | Rabu, 23 November 2016 | 12:47 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB