Berbaju Turn Back Crime, Polisi Gadungan Raup Ratusan Juta Rupiah

Senin, 28 November 2016 | 20:56 WIB
Berbaju Turn Back Crime, Polisi Gadungan Raup Ratusan Juta Rupiah
Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang polisi gadungan meraup ratusan juta rupiah lewat aksi penipuan dan penggelapan. Sasaran sang penipu ini terutama adalah para pelajar dan mahasiswa.

"Aksi polisi gadungan yang dilakukan Fitra Meiridinata (26), warga Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, yang telah diamankan anggota Polsek Pasar, Jambi, pada Rabu (23/11), berhasil meraup ratusan juta rupiah," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar, Iptu Sischa Agustina, Senin (28/11/2016).

Disebutkan, Fitra sebagai polisi gadungan menjual barang hasil kejahatannya seperti sepeda motor dan telepon genggam serta lainnya. Fitra disebut telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Jambi, dengan berbagai jenis barang bukti yang berbeda pula.

Masih menurut polisi, dengan berpura-pura menjadi anggota salah satu Polsek di kabupaten dan memakai baju bertulisan "Turn Back Crime", pada Agustus lalu Fitra mendapatkan satu unit sepeda motor Honda CBR di kawasan Karya Maju, Kota Jambi. Motor itu lalu dijualnya seharga Rp6 juta.

Tidak hanya itu, pada September 2016, Fitra kembali mendapatkan satu unit telepon genggam di salah satu warnet di daerah Mayang, yang kemudian dijualnya seharga Rp800 ribu. Masih di bulan yang sama, tersangka mendapatkan satu unit sepeda motor lagi dari aksinya di daerah Mayang, yang kemudian telah dijualnya Rp2,9 juta.

Kemudian ada lagi satu unit sepeda motor Yamaha yang didapat dari kawasan Stadion Mini Kecamatan Telanaipura, Jambi, yang juga telah dijualnya di daerah Pulau Kijang seharga Rp5,7 juta. Kemudian pada Oktober lalu, dia kembali menipu seorang pelajar di kawasan SMA 10, mendapatkan HP Samsung yang kemudian dijualnya seharga Rp400 ribu. Masih di bulan yang sama, tersangka juga telah menjual dua unit motor dari aksinya dengan harga Rp5 juta.

Polisi menyebut, dari pengakuannya, tersangka ternyata tidak hanya mengincar telepon genggam dan sepeda motor. Tersangka juga diketahui terlibat penggelapan satu unit mobil Mistsubihisi Pick Up Colt T dengan nomor polisi BH 997, milik PT Firs Indo Finance, sesuai laporan korbannya pada 2014.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372, dengan maksimal ancaman kurungan empat tahun penjara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI