Akbar Minta Polisi Bebaskan Dua Anggotanya

Rizki Nurmansyah, Bagus Santosa

Minggu, 04 Desember 2016 | 17:01 WIB
Akbar Minta Polisi Bebaskan Dua Anggotanya
Organisasi massa Aksi Bersama Rakyat (Akbar) menggelar konferensi pers terkait penahanan dua anggotanya, Rijal Kobar dan Jamran, di kawasan Matraman, Minggu (4/12/2016) [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Organisasi massa yang mengatasnamakan Aksi Bersama Rakyat (Akbar) meminta dua anggotanya yang ditahan pihak kepolisian dibebaskan.

Kedua anggota tersebut adalah Ketua Presidium Akbar, Rijal Kobar dan Anggota Presidum Akbar, Jamran, yang ditangkap dengan jeratan UU ITE pada, Jumat (2/12/2016) lalu.

Anggota Presidium Akbar, Jimmy CK mengatakan, penangkapan tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi yang timbuh berkembang di republik ini.

Menurutnya, kebebasan warga negara Indonesia untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi pemerintah tidak boleh dibungkam oleh UU ITE atau UU manapun, terkecuali UUD 1945.

"Karena ‎kebebasan berpendapat tersebut dilindungi UUD (1945) dan HAM internasional," tutur Jimmy dalam konferensi pers di kawasan Matraman, Minggu (4/11/2016).

‎Dia menambahkan, ‎ada beberapa catatan penting yang terjadi dalam penangkapan kedua rekannya tersebut. Diantaranya, pihak kepolisian tidak dapat menunjukan surat tugas penangkapan.

"Kemudian, pihak kepolisian yang membawa saudara Rijal melakukan kebohongan dengan mengatakan bahwa saudara Rijal diminta Kapolda untuk berdiskusi tentang keamanan aksi 212 sebelum dimulai, namun faktanya saudara Rijal ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa dua," kata dia.

Pihak kepolisian, sambungnya, dalam melakukan penangkapan ini juga dianggap tidak melakukan prosedur standar penetapan status kepada korban.

"Kepolisian melakukan penangkapan di waktu yang tidak wajar, di waktu menjelang subuh sebelum aksi super damai berlangsung, yang mengindikasikan ada kepentingan politik yang kuat untuk melakukan penangkapan," ujar dia.

baca juga

Selain itu, lanjutnya, pihak kepolisian yang meng‎atakan penangkapan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah pendudukan DPR adalah tindakan yang salah.

Karena, katanya, organisasi Akbar sudah bergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) dari jilid I dan II, selalu patuh dan tunduk atas kesepakatan GNPF MUI dan tidak ada agenda pendudukan DPR RI.

"Pihak kepolisian telah salah menafsirkan penyebaran informasi yang dilakukan kawan-kawan, bahwa penyebaran informasi tersebut adalah satu upaya dalam membangun kesadaran politik masyarakat, bukan satu bentuk penghasutan tindak kejahatan," ujarnya.

Karenanya, Akbar menyatakan tiga sikap demi tidak ternodanya demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia. Berikut ketiga sikap tersebut.

1. Menuntut pihak kepolisian membebaskan 2 orang kawan kami, yaitu Rijal dan Jamran yang saat ini ditahan Polda Metro Jaya.

2. Menuntut agar pihak kepolisian membebaskan saudara Rijal dan Jamran segala tuntutan hukum pidana.

3. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu 2x24 jam, maka kami akan mengadukan pihak kepolisian kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Internal, serta melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga tuntutan kami terpenuhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Para Tersangka Makar Dikhawatirkan Manfaatkan Massa Aksi 212

Para Tersangka Makar Dikhawatirkan Manfaatkan Massa Aksi 212

News | Sabtu, 03 Desember 2016 | 20:06 WIB

Ketua MPR Bantah Terima Surat Permintaan Sidang Istimewa

Ketua MPR Bantah Terima Surat Permintaan Sidang Istimewa

News | Sabtu, 03 Desember 2016 | 17:49 WIB

Polri Dalami Penyandang Dana Dugaan Perbuatan Makar

Polri Dalami Penyandang Dana Dugaan Perbuatan Makar

News | Sabtu, 03 Desember 2016 | 17:42 WIB

Alasan Polri Masih Tahan Sri Bintang Pamungkas dan Dua Orang Lain

Alasan Polri Masih Tahan Sri Bintang Pamungkas dan Dua Orang Lain

News | Sabtu, 03 Desember 2016 | 17:03 WIB

Keterangan Polri Terkait Dugaan Makar

Keterangan Polri Terkait Dugaan Makar

Foto | Sabtu, 03 Desember 2016 | 16:00 WIB

Terkini

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB