Akbar Minta Polisi Bebaskan Dua Anggotanya

Rizki Nurmansyah | Bagus Santosa | Suara.com

Minggu, 04 Desember 2016 | 17:01 WIB
Akbar Minta Polisi Bebaskan Dua Anggotanya
Organisasi massa Aksi Bersama Rakyat (Akbar) menggelar konferensi pers terkait penahanan dua anggotanya, Rijal Kobar dan Jamran, di kawasan Matraman, Minggu (4/12/2016) [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Organisasi massa yang mengatasnamakan Aksi Bersama Rakyat (Akbar) meminta dua anggotanya yang ditahan pihak kepolisian dibebaskan.

Kedua anggota tersebut adalah Ketua Presidium Akbar, Rijal Kobar dan Anggota Presidum Akbar, Jamran, yang ditangkap dengan jeratan UU ITE pada, Jumat (2/12/2016) lalu.

Anggota Presidium Akbar, Jimmy CK mengatakan, penangkapan tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi yang timbuh berkembang di republik ini.

Menurutnya, kebebasan warga negara Indonesia untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi pemerintah tidak boleh dibungkam oleh UU ITE atau UU manapun, terkecuali UUD 1945.

"Karena ‎kebebasan berpendapat tersebut dilindungi UUD (1945) dan HAM internasional," tutur Jimmy dalam konferensi pers di kawasan Matraman, Minggu (4/11/2016).

‎Dia menambahkan, ‎ada beberapa catatan penting yang terjadi dalam penangkapan kedua rekannya tersebut. Diantaranya, pihak kepolisian tidak dapat menunjukan surat tugas penangkapan.

"Kemudian, pihak kepolisian yang membawa saudara Rijal melakukan kebohongan dengan mengatakan bahwa saudara Rijal diminta Kapolda untuk berdiskusi tentang keamanan aksi 212 sebelum dimulai, namun faktanya saudara Rijal ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa dua," kata dia.

Pihak kepolisian, sambungnya, dalam melakukan penangkapan ini juga dianggap tidak melakukan prosedur standar penetapan status kepada korban.

"Kepolisian melakukan penangkapan di waktu yang tidak wajar, di waktu menjelang subuh sebelum aksi super damai berlangsung, yang mengindikasikan ada kepentingan politik yang kuat untuk melakukan penangkapan," ujar dia.

Selain itu, lanjutnya, pihak kepolisian yang meng‎atakan penangkapan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah pendudukan DPR adalah tindakan yang salah.

Karena, katanya, organisasi Akbar sudah bergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) dari jilid I dan II, selalu patuh dan tunduk atas kesepakatan GNPF MUI dan tidak ada agenda pendudukan DPR RI.

"Pihak kepolisian telah salah menafsirkan penyebaran informasi yang dilakukan kawan-kawan, bahwa penyebaran informasi tersebut adalah satu upaya dalam membangun kesadaran politik masyarakat, bukan satu bentuk penghasutan tindak kejahatan," ujarnya.

Karenanya, Akbar menyatakan tiga sikap demi tidak ternodanya demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia. Berikut ketiga sikap tersebut.

1. Menuntut pihak kepolisian membebaskan 2 orang kawan kami, yaitu Rijal dan Jamran yang saat ini ditahan Polda Metro Jaya.

2. Menuntut agar pihak kepolisian membebaskan saudara Rijal dan Jamran segala tuntutan hukum pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Para Tersangka Makar Dikhawatirkan Manfaatkan Massa Aksi 212

Para Tersangka Makar Dikhawatirkan Manfaatkan Massa Aksi 212

News | Sabtu, 03 Desember 2016 | 20:06 WIB

Ketua MPR Bantah Terima Surat Permintaan Sidang Istimewa

Ketua MPR Bantah Terima Surat Permintaan Sidang Istimewa

News | Sabtu, 03 Desember 2016 | 17:49 WIB

Polri Dalami Penyandang Dana Dugaan Perbuatan Makar

Polri Dalami Penyandang Dana Dugaan Perbuatan Makar

News | Sabtu, 03 Desember 2016 | 17:42 WIB

Alasan Polri Masih Tahan Sri Bintang Pamungkas dan Dua Orang Lain

Alasan Polri Masih Tahan Sri Bintang Pamungkas dan Dua Orang Lain

News | Sabtu, 03 Desember 2016 | 17:03 WIB

Keterangan Polri Terkait Dugaan Makar

Keterangan Polri Terkait Dugaan Makar

Foto | Sabtu, 03 Desember 2016 | 16:00 WIB

Terkini

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB