Array

Akbar Minta Polisi Bebaskan Dua Anggotanya

Minggu, 04 Desember 2016 | 17:01 WIB
Akbar Minta Polisi Bebaskan Dua Anggotanya
Organisasi massa Aksi Bersama Rakyat (Akbar) menggelar konferensi pers terkait penahanan dua anggotanya, Rijal Kobar dan Jamran, di kawasan Matraman, Minggu (4/12/2016) [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Organisasi massa yang mengatasnamakan Aksi Bersama Rakyat (Akbar) meminta dua anggotanya yang ditahan pihak kepolisian dibebaskan.

Kedua anggota tersebut adalah Ketua Presidium Akbar, Rijal Kobar dan Anggota Presidum Akbar, Jamran, yang ditangkap dengan jeratan UU ITE pada, Jumat (2/12/2016) lalu.

Anggota Presidium Akbar, Jimmy CK mengatakan, penangkapan tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi yang timbuh berkembang di republik ini.

Menurutnya, kebebasan warga negara Indonesia untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi pemerintah tidak boleh dibungkam oleh UU ITE atau UU manapun, terkecuali UUD 1945.

"Karena ‎kebebasan berpendapat tersebut dilindungi UUD (1945) dan HAM internasional," tutur Jimmy dalam konferensi pers di kawasan Matraman, Minggu (4/11/2016).

‎Dia menambahkan, ‎ada beberapa catatan penting yang terjadi dalam penangkapan kedua rekannya tersebut. Diantaranya, pihak kepolisian tidak dapat menunjukan surat tugas penangkapan.

"Kemudian, pihak kepolisian yang membawa saudara Rijal melakukan kebohongan dengan mengatakan bahwa saudara Rijal diminta Kapolda untuk berdiskusi tentang keamanan aksi 212 sebelum dimulai, namun faktanya saudara Rijal ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa dua," kata dia.

Pihak kepolisian, sambungnya, dalam melakukan penangkapan ini juga dianggap tidak melakukan prosedur standar penetapan status kepada korban.

"Kepolisian melakukan penangkapan di waktu yang tidak wajar, di waktu menjelang subuh sebelum aksi super damai berlangsung, yang mengindikasikan ada kepentingan politik yang kuat untuk melakukan penangkapan," ujar dia.

Baca Juga: Sewa Transjakarta untuk Peserta "Kita Indonesia", Ini Kata Nasdem

Selain itu, lanjutnya, pihak kepolisian yang meng‎atakan penangkapan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah pendudukan DPR adalah tindakan yang salah.

Karena, katanya, organisasi Akbar sudah bergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) dari jilid I dan II, selalu patuh dan tunduk atas kesepakatan GNPF MUI dan tidak ada agenda pendudukan DPR RI.

"Pihak kepolisian telah salah menafsirkan penyebaran informasi yang dilakukan kawan-kawan, bahwa penyebaran informasi tersebut adalah satu upaya dalam membangun kesadaran politik masyarakat, bukan satu bentuk penghasutan tindak kejahatan," ujarnya.

Karenanya, Akbar menyatakan tiga sikap demi tidak ternodanya demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia. Berikut ketiga sikap tersebut.

1. Menuntut pihak kepolisian membebaskan 2 orang kawan kami, yaitu Rijal dan Jamran yang saat ini ditahan Polda Metro Jaya.

2. Menuntut agar pihak kepolisian membebaskan saudara Rijal dan Jamran segala tuntutan hukum pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI