3. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu 2x24 jam, maka kami akan mengadukan pihak kepolisian kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Internal, serta melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga tuntutan kami terpenuhi.
Akbar Minta Polisi Bebaskan Dua Anggotanya
Minggu, 04 Desember 2016 | 17:01 WIB

BERITA TERKAIT
Para Tersangka Makar Dikhawatirkan Manfaatkan Massa Aksi 212
03 Desember 2016 | 20:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI