Akbar Minta Polisi Bebaskan Dua Anggotanya

Minggu, 04 Desember 2016 | 17:01 WIB
Akbar Minta Polisi Bebaskan Dua Anggotanya
Organisasi massa Aksi Bersama Rakyat (Akbar) menggelar konferensi pers terkait penahanan dua anggotanya, Rijal Kobar dan Jamran, di kawasan Matraman, Minggu (4/12/2016) [Suara.com/Bagus Santosa]

3. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu 2x24 jam, maka kami akan mengadukan pihak kepolisian kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Internal, serta melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga tuntutan kami terpenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI