3. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu 2x24 jam, maka kami akan mengadukan pihak kepolisian kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Internal, serta melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga tuntutan kami terpenuhi.