Tangani Kasus Korupsi, Kejati NTT Selamatkan Uang Negara Rp3,9 M

Yazir Farouk

Senin, 12 Desember 2016 | 06:44 WIB
Tangani Kasus Korupsi, Kejati NTT Selamatkan Uang Negara Rp3,9 M
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur selama Januari hingga Oktober 2016 menyelamatkan uang negara sekitar Rp3,9 miliar. Total uang itu terdiri atas tingkat penyidikan Rp911.256.072 dan tuntutan Rp3.034.841.576.

"Terhadap prestasi ini untuk tingkat nasional Kejati NTT mendapat predikat ketiga dalam upaya pemberantasan korupsi. Upaya ini akan tetap ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang dan tidak akan besar kepala," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Sunarta di Kupang, Minggu (11/12/2016).

Secara umum, lanjut Sunarta, sementara ini tahap penyelidikan ada 24 kasus, penyidikan 57 kasus, penuntutan yang merupakan asal kasus dari hasil penyidikan kejaksaan 60 kasus, dan dari penyidikan Polri 17 kasus. Sedangkan yang sudah dieksekusi sebanyak 43 kasus.

Karenanya, Kejati terus melakukan sosialisasi dengan memprogramkan kegiatan jaksa masuk sekolah dengan bertindak sebagai inpektur upacara pada apel di sekolah-sekolah.

"Para siswa merupakan generasi masa depan bangsa ini sehingga perlu diberikan sosialisasi mengenai bahaya korupsi itu," katanya.

Meskipun demikian, kata dia, Kejati NTT masih mengalami kendala kurangnya jaksa di hampir sebagian besar kejari di NTT.

"Saya heran dengan kendala ini karena dari total 85 orang jaksa yang dimutasi ke luar NTT, tetapi yang masuk hanya 41 orang. Itu berarti terjadi kekurangan setengah bagiannya," ujarnya.

Kekurangan jaksa, katanya, tetap menjadi agenda untuk diperjuangkan dengan segala cara agar para jaksa betah tinggal di NTT.

"Kita harus ciptakan sesuatu yang lain. Berikan pesan bahwa NTT itu bukan Nasib Tidak Tentu tetapi sekarang sudah Nikmat Tiada Tara," ucap dia.

baca juga

Ke depan, Sunarta mengatakan, pihaknya harus menciptakan kondisi bahwa di NTT nyaman untuk bekerja dan terus meningkatkan kinerja dalam hal penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi.

Polda NTT sebelumnya mencatat dua kasus korupsi menonjol selama 2015. Dua kasus tersebut bagian dari 30 perkara korupsi yang berhasil diselesaikan Polda NTT dan jajarannya selama 2015.

Indikatornya tingkat penyelesaian perkara korupsi (P21) selama 2015 hanya mencapai 83 persen atau 30 perkara dari target semula 36 perkara.

Dari 30 perkara tersebut, terdapat 32 tersangka dengan potensi kerugian mencapai Rp10,4 miliar lebih terdiri atas potensi kerugian perkara yang ditangani Polda Rp2,7 miliar dan Polres Rp7,6 miliar. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Kelebihan Sistem Pengendalian Gratifikasi di OJK

Ini Kelebihan Sistem Pengendalian Gratifikasi di OJK

Bisnis | Minggu, 11 Desember 2016 | 15:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Sumbar Divonis Bebas

Dua Terdakwa Korupsi Sumbar Divonis Bebas

News | Sabtu, 10 Desember 2016 | 04:20 WIB

Peringati Hari Antikorupsi Internasional, Ini Harapan KPK

Peringati Hari Antikorupsi Internasional, Ini Harapan KPK

News | Jum'at, 09 Desember 2016 | 17:38 WIB

Ini Cara Kementerian PUPR Berantas Korupsi Infrastruktur

Ini Cara Kementerian PUPR Berantas Korupsi Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 09 Desember 2016 | 05:00 WIB

Terkait Kasus Kebumen, KPK Periksa Anggota DPRD

Terkait Kasus Kebumen, KPK Periksa Anggota DPRD

News | Kamis, 08 Desember 2016 | 13:38 WIB

Terkini

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 20:00 WIB

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

×